Narkoba di Sorong Selatan

Satnarkoba Polres Sorong Selatan Musnahkan Ganja Milik 2 Pemuda

Kasat bergelar magister hukum ini melanjutkan, Satnarkoba Polres Sorong Selatan kembali menangkap 2 orang pelaku berinisial GD (18) dan FR (19).

Penulis: Paulus Pulo | Editor: Milna Sari
HUMAS POLRES SORONG SELATAN
Pemusnahan narkotika jenis ganja oleh Polres Sorong Selatan. 

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Polres Sorong Selatan melalui Satnarkoba memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 3 gram. 

Pemusnahan itu berlangsung di halaman Mapolres Sorong Selatan, Senin (2/10/2023).

Kasatnarkoba Polres Sorong Selatan, Ipda Thomas Sabon mengatakan barang bukti narkotika jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 14 bungkus plastik bening atau seberat 333,6306 gram atau 3, 6 gram.

Baca juga: Respon Cepat Keluhan Warga Akibat Debu Jalanan, Polres Sorong Selatan Turunkan Mobil Water Cannon

Kasat bergelar magister hukum ini melanjutkan, Satnarkoba Polres Sorong Selatan kembali menangkap 2 orang pelaku berinisial GD (18) dan FR (19).

Dari hasil penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja di pelabuhan Pelni Kota Sorong, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Peringati Maulid Nabi 1445 H, Anggota Polres Sorong Selatan Diajak Teladani Rasulullah

Putra Nusa Tenggara Timur (NTT) ini melanjutkan, melalui hasil pemeriksaan tersangka GD telah mengakui memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja berjumlah 14 bungkus plastik bening yang diperolehnya dari tersangka  LF di Jayapura.

"Tersangka FR membawa barang tersebut ke Manokwari dan diberikan kepada tersangka  GD untuk dibawa ke Sorong guna dijual atau edarkan namun, setibanya di pelabuhan Pelni Kota Sorong pelaku GD dibekuk Satnarkoba," katanya.

Baca juga: Polres Sorong Selatan Bekuk Pelaku Pencurian, Amankan Sejumlah Barang Bukti Kejahatan Pelaku

Akibat kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal primer 114 ayat (1) lebih subsider pasal ayat 111 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun beserta denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak Rp10 miliar.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Log Polres Sorong Selatan Iptu. Masudi, Kasi Humas Iptu. Kusmantoro, Kasatnarkoba Ipda. Thomas Sabon,KBO Narkoba Ipda. Alfredo Waromi dan Kasiwas IPDA. Hasan B. Kaimudin,.

Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh Kasubsi Bidang Intelejen Kejari Sorong Kristin Efelin Siwa bersama Pengawas BPOM Ivan rumaropen dan anggota Propam.  (tribunsorong.com/Paulus Pulo)

 

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved