Narkoba di Sorong Selatan
Polres Sorong Selatan Serahkan Berkas Perkara Ganja 364 Gram ke Kejari Sorong
Penyerahan berkas perkara tersebut berlangsung (5/10/2023), dengan dua tersangka masing -masing berinisial GD dan LF.
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Satnarkoba Polres Sorong Selatan, menyerahkan berkas perkaran narkotika jenis ganja tahap I ke Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat Daya.
Penyerahan berkas perkara tersebut berlangsung (5/10/2023), dengan dua tersangka masing -masing berinisial GD dan LF.
Baca juga: Gencar Sosialisasi Bahaya Narkoba, Satnarkoba Sorong Selatan Temui Anak Sekolah Minggu
Hal itu diungkapkan Kasatnarkoba Polres Sorong Selatan, Ipda Thomas Sabon melalui KBO Satnarkoba, Alfred R. Waromi, kepada TribunSorong.com, Jumat (6/101/2023).
Ia mengatakan, keduanya dibekuk polisi saat mengantongi narkotika jenis ganja dengan berat 364 gram.
"Ganja tersebut diisi dalam 14 bungkus plastik bening oleh kedua tersangka," katanya.
Baca juga: Dukung Lamaholot Cup II, Ipda Thomas Sabon: Cara Menghindari Narkoba dengan Kegiatan Positif
Diberitakan sebelumnya, dua terduga pelaku tersebut dibekuk Satnarkoba Polres Sorong Selatan di Pelabuhan Pelni Kota Sorong beberapa waktu lalu.
Melalui hasil pemeriksaan tersebut, tersangka GD telah mengakui memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja yang berjumlah 14 bungkus plastik bening yang diperolehnya dari tersangka LF di Jayapura.
Baca juga: Orang Tua Patut Waspada, Kasat Narkoba Beberkan Alasan Remaja Rentan Gunakan Ganja
Sementara tersangka FR membawa barang tersebut ke Manokwari dan diberikannya kepada tersangka GD untuk dibawa ke Sorong guna dijual atau edarkan namun, setibanya di pelabuhan Pelni Kota Sorong pelaku GD tertangkap. (tribunsorong.com/Paulus Pulo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20231006_Satnarkoba-Polres-Sorong-Selatan-ke.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.