Sopir Angkot Sorong Mogok
Maxim Ungkap Aksi Anarkisme di Kantor Cabang Sorong, Properti Kantor Dirusak dan Dijarah
Mereka mencabut paksa beberapa properti kantor seperti papan informasi dan pelat merek perusahaan.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Sejumlah sopir angkutan kota (angkot) menggeruduk kantor cabang Maxim Transportasi Online Sorong di Jalan Raya Melati, Kompleks Harapan Indah, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (17/10/2023), sekitar pukul 12.00 WIT.
Development Manager Maxim Indonesia Aleksey dalam keterangan tertulisnya kepada TribunSorong.com mengatakan, massa yang datang bertindak anarkisme.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sopir Angkot dan Polisi Bentrok di Kota Sorong, 4 Orang Diamankan
Mereka mencabut paksa beberapa properti kantor seperti papan informasi dan pelat merek perusahaan.
Massa juga mengangkut peralatan kantor seperti monitor komputer, CPU, dan perlengkapan elektronik lainnya.
"Selain merusak dan menjarah, para oknum pelaku juga melakukan kekerasan terhadap Fandi Usman sebagai Kepala Kantor Cabang Maxim Sorong. Korban kemudian diamankan oleh pihak kepolisian serta sempat mendapat penanganan medis," ujar Aleksey.
Hingga saat ini, lanjutnya, polisi masih mendalami kasus ini berdasarkan barang bukti yang telah diperoleh.
Polisi juga tengah mendalami jenis pelanggaran yang dilakukan guna menentukan tindak pidana yang akan diberlakukan kepada para pelaku.
“Kami terbuka untuk berdiskusi bersama jika ada pertanyaan atau keluhan, namun kami tidak mendukung tindakan anarkis seperti ini karena merupakan perbuatan yang salah dan melanggar hukum sehingga saya harap Kepolisian dapat memberikan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Aleksey.
Baca juga: Dor! Polisi Umbar Tembakan di Terminal Remu Kota Sorong, Satu Sopir Angkot Dicekik
Anarkisme ini, tambahnya, merupakan aksi lanjutan sopir angkot yang sebelumnya berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Papua Barat Daya pada Senin (15/10/2023).
Mereka menuntut pemerintah daerah menghapus operasional transportasi online di Kota Sorong.
Maxim, kata Aleksey, merupakan perusahaan penyedia layanan transportasi online yang telah hadir di Indonesia sejak 2018.
"Kami mendapat izin Nomor Sertifikat Tanda Daftar Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 001037.01/DJAI.PSE/06/2021 atas nama perusahaan PT Teknologi Perdana Indonesia, yang berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatannya," ucapnya.
Selain mematuhi aturan dari pemerintah pusat, lanjut Aleksey, Maxim juga berkomitmen patuh terhadap keputusan yang dibuat oleh pemerintah daerah.
Baca juga: 2 Oknum Sopir Diciduk saat Demo Maxim di Sorong, Polisi Sebut Pelaku akan Bertambah
Kehadiran Maxim berkomitmen mempermudah masyarakat dalam menjalankan aktivitas mereka dengan menggunakan layanan transportasi online.
"Selain itu membantu masyarakat lokal mendapatkan penghasilan tambahan melalui program kemitraan," ucap Aleksey . (*/tribunsorong.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.