Pemilu 2024
Personel Polri di Sorong Selatan Diminta Netral dan Profesional di Pemilu 2024
Penegasan itu disampaikan Waka Polres Kompol Bernadus Okoka kepada seluruh anggota Polres Sorong Selatan dalam pelaksanaan apel pagi rutin, Senin (23/
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Dalam rangka mencegah dan menghindari pelanggaran anggota Polri dalam penyelenggaraan pemilu, Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle, melalui Waka Polres Kompol Bernadus Okoka, menekankan agar anggota Polri bersikap profesional dan netral dalam pentahapan dan pelaksanaan Pemilu 2024.
Penegasan itu disampaikan Waka Polres Kompol Bernadus Okoka kepada seluruh anggota Polres Sorong Selatan dalam pelaksanaan apel pagi rutin, Senin (23/10/2023).
Ia melanjutkan, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dilarang melakukan kegiatan politik praktis serta harus bersikap netral dalam kehidupan politik.
Dirinya juga mengingatkan kepada seluruh anggota, agar mempedomani perilaku netralitas anggota Polri dalam tahapan Pemilu 2024 sebagaimana yang telah disebutkan dalam STR Kapolri Nomor: ST/2407/X/HUK.7.1/2023, tanggal 20 Oktober 2023.
Berikut bunyi STR Kapolri: sebagai berikut:
1. Dilarang membantu mendeklarasikan dukungan kepada partai peserta pemilu dan bakal pasangan caleg/capres/cawapres;
2. Dilarang memberi/meminta/distribusi janji,hadiah,sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pemilu;
3. Dilarang menggunakan,memasang, memerintah orang lain untuk memasang atribut pemilu;
4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan parpol kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas;
5. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto parpol, bakal caleg, capres/cawapres baik melalui media massa, media online dan media sosial;
6. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal caleg, capres, cawapres, massa dan simpatisannya;
7. Dilarang foto/selfi picture di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol maupun dua jari membentuk huruf W yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding-keberpihakan ketidaknetralan Polri;
8. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada parpol, bakal caleg, capres dan cawapres;
9. Dilarang menjadi pengurus/anggota tim sukses parpol, bakal caleg, capres/cawapres;
10. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan kepentingan parpol, bakal caleg, capres,cawapres;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.