Liputan Khusus KEK Sorong

2 Minggu Lagi Izin KEK Sorong Dicabut, Begini Solusi Pj Gubernur Papua Barat Daya

Dua pekan lagi akan memasuki bulan Desember 2023, dimana status KEK Sorong terancam dicabut oleh pemerintah pusat.

Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa'ad saat memberikan keterangan kepada awak media, Kabupaten Sorong, Kamis (16/11/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS  - Nasib Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong berada di ujung tanduk.

Pasalnya, dua pekan lagi akan memasuki bulan Desember 2023, dimana status KEK Sorong terancam dicabut oleh pemerintah pusat.

Menanggapi status KEK Sorong yang sudah di depan pintu keluar pencabutan izinnya, Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa'ad mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya telah memikirkan opsi jalan keluarnya.

Baca juga: 15.000 Pekerja Menanti Kepastian KEK Sorong Beroperasi

Pj Guberpur Papua Barat Daya mengusulkan agar KEK Sorong dialihkan Pemprov Papua Barat Daya guna memudahkan pengembangan.

“Kalau bisa kami minta KEK Sorong diambil alih oleh Pemprov Papua Barat Daya saja, agar lebih mudah dikembangkan,” ujar Mohammad Musa'ad kepada awak media, Kabupaten Sorong, Jumat (17/11/2023).

Alumnus Unhas Makassar itu juga mengatakan bahwa sangat disayangkan kalau KEK ditutup begitu saja oleh pemeintah pusat.

Selama ini KEK Sorong, menurut dia, telah memberikan banyak kontribusi baik kepada masyarakat di Papua Barat Daya.

Kemudian, dia mengatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai status KEK Sorong.

"Kami sudah usulkan soal KEK Sorong ini ke Pak Mendagri saat bertemu kemarin. Kalau bisa waktunya ditambah dan jangan ditutup karena KEK Sorong punya dampak positif yang tinggi kepada masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, saat kunjungan kerja Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ke KEK Sorong, sudah ada penegasan  soal penyelesaian sejumlah persoalan yang menghambat pengembangan KEK Sorong.

Satu di antara permasalahan KEK Sorong adalah belum terselesaikannya pelepasan tanah adat, hingga belum melakukan pembayaran tanaman milik warga yang berada di lokasi KEK Sorong, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong.

Baca juga: Pemkab Sorong Tunjuk PT Malamoi Olom Wobok Kelola KEK, Fokus Perbaiki Infrastruktur

Baca juga: KEK Sorong di Ambang Pencabutan, Inilah Potret Lokasi dan Cerita Warga Sekitar

Menurutnya, KEK Sorong masih memiliki potensi mendatangkan investasi dan peningkatan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Papua Barat Daya.

Mantan Kepala Bappeda Provinsi Papua itu pun berharap KEK Sorong tidak dicabut oleh Pemerintah Pusat.

Sebagai informasi, Pemprov Papua Barat Daya telah melakukan upaya konsolidasi dengan Kementerian Perekonomian sebagai Dewan Nasional KEK.

Kemudian, bertemu dengan investor yang mau membangun smelter di KEK Sorong, namun harus ada jaminan bahan baku.

Pj Gubernur Papua Barat Daya juga memberikan usulan yakni membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi dan Penyelesaian Lahan KEK Sorong. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved