Liputan Khusus Sengkarut KPR di Sorong
Nasib KEK Diambang Pencabutan, Begini Respons Pj Gubernur Papua Barat Daya
Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa'ad mengatakan bahwa potensi investasi di Papua Barat Daya adalah KEK, Kabupaten Sorong.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa'ad mengatakan bahwa potensi investasi di Papua Barat Daya adalah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang berada di Kabupaten Sorong.
Menurutnya, KEK Sorong ini harus menjadi perhatian dan komitmen bersama di semua provinsi yang ada di tanah Papua.
Hal itu bertujuan mengembangkan KEK agar hasil-hasil laut, seperti ikan tidak perlu dikirim ke Makassar lagi cukup ke KEK Sorong saja agar diolah.
“Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ini punya banyak manfaat bagi kita, karena nantinya lewat KEK ini mendapatkan banyak keringanan perpajakan dan sebagainya, sehingga sayang sekali jika Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ini statusnya dicabut,” ujar Pj Gubernur Papua Barat Daya itu kepada awak media di Kabupaten Sorong, Kamis (16/11/2023).
Baca juga: 15.000 Pekerja Menanti Kepastian KEK Sorong Beroperasi
Baca juga: Bentuk Satgas, Langkah Pemprov Selamatkan KEK Sorong, Pj Gubernur: Jadi Ujung Tombak
Mohammad Musa'ad juga mengaku bahwa selama ini Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya telah berupaya maksimal agar status KEK Sorong tidak dicabut, akan tetapi status KEK Sorong ditetapkan lewat peraturan Presiden (Perpres) sehingga tidak diubah begitu saja.
Pj Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa'ad mengharapkan agar status KEK Sorong izinnya tidak dicabut oleh Pemerintah Pusat.
“Kami berharap agar KEK Sorong ini tidak dicabut oleh Presiden. Selama ini, kami sudah berupaya menunjukkan komitmen, namun ini adalah peraturan Presiden. Kami tidak dapat mengubahnya dengan mudah begitu saja,” katanya.
Baca juga: KEK Sorong di Ambang Pencabutan, Inilah Potret Lokasi dan Cerita Warga Sekitar
Sebagai Informasi, KEK Sorong yang berada di Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong itu diberikan waktu oleh pemerintah pusat hingga bulan Desember 2023.
Jika tidak dimaksimalkan dalam pengembangan, maka status KEKSorong tersebut akan dicabut.
Sementara itu, KEK Sorong masih stagnan sejak diresmikan 11 Oktober 2019 silam oleh Menko Perekonomian yang saat itu dijabat Darmin Nasution. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.