Pembacokan di Kota Sorong

Polisi Ungkap Motif Pembacokan Sadis di Kilometer 10 Sorong Papua Barat Daya

Jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota menyebut, peristiwa pembacokan sadis di Kilometer (KM) 10 Kota Sorong.

Penulis: Safwan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNWOW.COM
Ilustrasi police line di TKP. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota menyebut, peristiwa pembacokan sadis di Kilometer (KM) 10 Kota Sorong, Papua Barat Daya, berawal dari sakit hati, Selasa (21/11/2023).

Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Arifal Utama mengatakan, pelaku dan korban saling mengenal.

"Awalnya dari perkataan serta bahasa yang disampaikan dari korban yang membuat pelaku sakit hati," ujar Arifal.

Baca juga: Pesan WhatsApp Viral, Keluarga Korban Pembacokan Salah Serang Asrama Raja Ampat di Sorong

Dia mengatakan perkataan yang dilontarkan pelaku dalam keadaan mabuk, sehingga membuatnya tak bisa kontrol emosi.

Hingga kini, pihaknya pun telah mengamankan sebilah senjata tajam yang digunakan pelaku membacokan hingga membuat korban tewas.

"Kami sudah mengambil keterangan dari pelaku dan sedang mencari saksi yang ada di lokasi kejadian kemarin," katanya.

Baca juga: Caleg PKB Jadi Korban Pembacokan, Ketua DPW Ungkap Sosok Baik Alvian Mambrasar, Tuntut Usut Tuntas

Rencananya, Satreskrim Polresta Sorong Kota akan memanggil empat orang saksi agar memberikan keterangan ke penyidik.

Ia menuturkan, luka bacok di tubuh korban atas kejadian itu diduga lebih dari tiga titik.

Atas kejadian tersebut, polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 Jo 351 dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun.

Sebagai informasi, korban yang bernama Alfian Mambrasar diketahui merupakan seorang politisi yang menjabat Sekretaris DPC PKB Kabupaten Tambrauw.

Baca juga: Keluarga Korban Pembacokan Sadis Arak Jenazah ke Kantor Gubernur, Minta Polisi soal Ini

Dia bahkan tercatat sebagai Calon Anggota DPRD Tambrauw pada Pemilu Serentak 2024.

Saat TribunSorong.com melakukan pengecekkan dalam Daftar Tetap Calon (DCT) DPRD Kabupaten Tambrauw yang dirilis melalui laman resmi KPU Kabupaten Tambrauw ditemukan nama Alfian Mambrasar dengan nomor urut II. 

Sebelumnya diberitakan telah terjadi aksi pembacokan di lampu merah Kilometer 10, Distrik Timur, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSorong.com, kejadian terjadi pukul 20.15 WIT, Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Keluarga Korban Pembacokan KM 10 Palang Jalan, Begini Penjelasan Polisi

Kejadian tersebut berawal dari dua pemuda yang bertengkar di Jalan Basuki Rahmat, Kilometer 10 Distrik Sorong Timur.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved