Tanah Bersertipikat tapi Patok Tak Jelas, Leonard Sampai Lelah Surati Kantor Pertanahan Kota Sorong

Selama kurun waktu 2022, Leonard Stanley memperjuangkan kejelasan batas tanah milik Lie Siauw Ben yang telah dikuasakan kepadanya.

Penulis: Jariyanto | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM/JARIYANTO
Lokasi lahan milik Lie Siauw Ben yang dikuasakan kepada Leonard Stanley di Jalan Basuki Rahmat, Klasabi, Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (29/11/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Selama kurun waktu 2022, Leonard Stanley memperjuangkan kejelasan batas tanah milik Lie Siauw Ben yang telah dikuasakan kepadanya.

Lokasi lahan itu berada di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Klasabi, Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Lelaki 68 tahun tersebut menempuh berbagai upaya secara administrasi, yakni bersurat ke Kantor Pertanahan Kota Sorong, Pemkot Kota Sorong, serta Ombudsman Perwakilan Papua Barat.

Kantor pertanahan kemudian menerbitkan Sertipikat Nomor 00825 pada lahan seluas 8.876 meter persegi tertanggal 12 Mei 2023.

Baca juga: Peringatan Hari Otsus, Mendagri: Ini Momen Evaluasi Kurang dan Lebih Pejabat di Tanah Papua

Leonard menceritakan, sebelum sertipikat tersebut terbit, pada Maret 2023, petugas ukur kantor pertanahan telah membuat berita acara pengembalian batas.

Dari berita acara yang ditunjukkan, isinya memuat poin A, B, dan C yang terdiri atas poin 1-5.

Pada intinya menyebutkan, pengukuran pengembalian batas didasarkan pada Sertipikat Hak Milik (SHM) 00011/Klasaman atas nama Lie Siauw Ben.

Menurut warga Jalan Yan Mamoribo, Klawasi, Sorong Barat tersebut, pihak kantor pertanahan sebelumnya juga telah menerbitkan berita acara pengembalian batas pada 22 Desember 2022.

Baca juga: Aliansi Sebut Banyak Orang Papua Kehilangan Hak Tanah Adat

Berdasarkan dua berita acara yang diterbitkan itu, Leonard kemudian melayangkan surat ke kantor pertanahan pada April 2023.

“Sewaktu pengembalian batas pada 22 Desember, petugas tidak dapat menunjukkan batas letak tanah, sehingga tidak terpasang patok,” ujar Leonard yang datang ke kantor TribunSorong.com baru-baru ini.

Ia menambahkan, di dalam berita acara pertama, ada dijelaskan mengenai jalan seluas 32 meter persegi yang merupakan proyek Kotaku yang diterima Pemkot Sorong, namun fakta di lapangan luasnya tidak sama.

Baca juga: Andarias Kambu Minta Forkopimda Sorong Selatan Selesaikan Sengketa KPU Secara Arif dan Bijak

Leonard menegaskan, proyek jalan konblok beserta jembatan itu telah memasuki tanahanya yang berada di sisi belakang.

“Hasil pengukuran kami, proyek itu telah menyerobot lahan 14 meter. Terbitnya berita acara kedua menguatkan bahwa proyek Kotaku telah merampas hak atas tanah 14x64 meter atau seluas 896 meter persegi,” ujarnya sembari menambahkan ukuran tanahnya dalam panjang kali lebar yakni 139x64 meter.

Lebih lanjut Leonard mengatakan, aduan dirinya ke Ombudsman perihal indikasi maladministrasi terhadap penerbitan dokumen pertanahan miliknya direspons lewat surat tertanggal 24 Juli 2023.

Baca juga: Plh Sekda Maybrat Jaminan Keamanan LSM Petakan Tanah Adat

Di dalam surat tersebut Ombudsman Papua Barat menyatakan belum dapat menindaklanjuti laporan karena beberapa hal.

Pertama diperlukan data/dokumen dari instansi berwenang dalam hal ini Kantor Pertanahan Kota Sorong yang menerangkan bahwa adanya penguasaan lahan atas nama Liew Siauw Ben oleh Pemkot Sorong.

Kedua, pengadu harus melengkapi peta ukur sebagai dokumen tambahan.

Leonard lantas meneruskan surat dari Ombudsman ini ke kantor pertanahan yang ditindaklanjuti oleh petugas yang turun ke lapangan pada 23 Agustus 2023.

Baca juga: Sengketa Tanah di Klamalu, Kuasa Hukum Pemegang Sertifikat Sebut Upaya Mediasi Dewan Adat Moi Keliru

Petugas saat itu hanya memastikan sesuai gambar pelaksanaan mengenai titik jelas atas bidang tanah.

“Dari keterangan gambar, sisi yang berbatasan dengan Kali Klagison itu lurus sampai belakang. Bila sesuai titik yang ditetapkan petugas BPN, maka bukan pada sudut pinggir kali, sehingga terjadi selisih jarak atau bergeser 16 meter bagian kali ke belakang atau jalur jalan dan 20 meter dari sisi jembatan pertama,” kataa Leonard.

Baca juga: Rakor Pengadaan Barjas se-Tanah Papua, Kepala LKPP Tekankan Pesan Jokowi: Keberanian Terapkan PBJ

Masih belum jelasnya soal titik koordinat batas ini membuat Leonard menyurati lagi Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong pada 24 Agustus 2024.

Dirinya merasa harus terus memperjuangkan haknya, karena sertipikat terbaru yang diterima merupakan produk undang-undang yang diakui keabsahannya, tetapi fakta di lapangan tidak demikian.

Leonard menyatakan, upaya-upaya yang ditempuh bertujuan memperjelas status lahan agar tidak ada konflik atau sengketa.

“Saya sudah lelah harus bagaimana lagi, cuma ingin mempertegas soal batas tanah ini, karena BPN sudah menerbitkan sertipikat ukurannya tanahnya 8.876 meter persegi, tetapi patok-patoknya itu di mana? Ini yang selalu saya tanyakan karena BPN bertanggung jawab atas dokumen yang sudah diterbitkan,” katanya.

Baca juga: Plh Sekda Maybrat Jaminan Keamanan LSM Petakan Tanah Adat

Leonard memperkirakan, buntunya penetapan patok ini, khususnya sisi belakang karena adanya pergeseran ukuran di koordinat atau titik yang ia sebutkan sebelumnya, yakni 16 meter pada titik di tepi kali kanal dan 20 meter dari jembatan dekat Sungai Klagison.

Posisi itu secara otomatis membuat ukuran lebar di ujung titik lainnya mengambil lahan orang sepanjang 20 meter.

Jika dibuat titik koordinat, 1, 2, 3, dan 4, pergeseran tersebut ada di poin 3 dan 4.

Baca juga: Ada Aturan Adat soal Ketam Kenari di Kepulauan Fam Raja Ampat, Kolaborasi Ukip-Yayasan Konservasi

“Petugas selama ini bertahan di koordinat 3 yang dianggap benar tetapi ukuran manual di lapangan tidak demikian. Nyatanya titik nomor 4 tidak bisa dipasangi patok, karena itu tanah warga. Lalu kalau ini tidak segera diselesaikan, persoalan pasti terus berlarut-larut,” ucap Leonard.

Terhadap persoalan tanah yang dikeluhkan Leonard Stanley ini, TribunSorong.com masih berupaya mengonfirmasi pihak Kantor Pertanahan Kota Sorong. (tribunsorong.com/jariyanto)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved