Penipuan Jual Beli Mesin Pancang

Sidang Perdana Praperadilan Konflik Kakak Adik Gegara Mesin Pancang Digelar

Majelis hakim diharapkan dapat melihat persoalan yang diajukan pihaknya secara jeli karena ada cacat prosedur dalam penetapan tersangka.

Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
Kuasa Hukum WRL dan FT, Arfan Foretoka. 

Hal ini dikarenakan ada beberapa proses yang diduga dilanggar oleh penyidik. Misalnya, WRL dan FT belum ditetapkan sebagai tersangka sebelum menjalani pemeriksaan.

Selain itu, pada saat mediasi pertama, WRL datang, tetapi WNL tidak datang. Hal ini membuat pihaknya tidak mengetahui apa yang sebenarnya diinginkan oleh WLN.

"Jika WNL memang merasa bahwa Rp40 juta tersebut belum dibayar, kami bersedia untuk membayarnya," kata Arfan Foretoka. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved