Penipuan Jual Beli Mesin Pancang
Sidang Perdana Praperadilan Konflik Kakak Adik Gegara Mesin Pancang Digelar
Majelis hakim diharapkan dapat melihat persoalan yang diajukan pihaknya secara jeli karena ada cacat prosedur dalam penetapan tersangka.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Jariyanto
Hal ini dikarenakan ada beberapa proses yang diduga dilanggar oleh penyidik. Misalnya, WRL dan FT belum ditetapkan sebagai tersangka sebelum menjalani pemeriksaan.
Selain itu, pada saat mediasi pertama, WRL datang, tetapi WNL tidak datang. Hal ini membuat pihaknya tidak mengetahui apa yang sebenarnya diinginkan oleh WLN.
"Jika WNL memang merasa bahwa Rp40 juta tersebut belum dibayar, kami bersedia untuk membayarnya," kata Arfan Foretoka. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Demonstran Desak Polisi Proses Hukum Oknum Ormas Pelaku Persekusi Mahasiswa di NTT |
![]() |
---|
Penyidikan Kasus Pembacokan Pendeta Belum Tuntas, Ini Kendala yang Dihadapi Polisi |
![]() |
---|
Bocah 14 Tahun Dirudapaksa 5 Pria Secara Bergilir di Sorong, Polisi: Korban Trauma dan Takut |
![]() |
---|
Antisipasi Kericuhan Saat Pemilu 2024, Polres Sorong Gelar Simulasi Sispamkota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.