Kisruh Seleksi Pendamping Lokal Desa
Hasil Seleksi Pendamping Lokal Desa di Sorong Selatan Disinyalir Politis
Perekrutan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, disinyalir politis.
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Perekrutan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, disinyalir politis.
Hal itu diungkapkan Tokoh Pemuda Imekko Randy Koterisa usai mengetahui hasil seleksi PLD di Sorong Selatan.
"Ada dugaan penerimaan anggota PLD tahun 2023 politis," katanya saat dikonfirmasi TribunSorong.com, Selasa (19/12/2023).
Baca juga: Kemendesa PDTT Bakal Naikkan Dana Desa dan Honor Kepala Desa Tahun 2024
Dirinya menduga hasil seleksi tersebut ditunggangi kepentingan partai politik tertentu.
Ia melanjutkan, selain adanya dugaan kepentingan politik, terdapat beberapa peserta yang mengikuti seleksi diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan memanipulasi surat keterangan domisili.
"Ada peserta yang tidak memiliki dokumen atau kelengkapan persyaratan PLD, namun peserta itu dinyatakan lolos dalam seleksi tersebut," ujarnya.
Dinilai Tak Penuhi Persyaratan, Tetapi Lolos Rekrutmen PLD Kemendes PDTT
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) melalui bidang sumber daya manusia (SDM) membuka perekrutan pendamping lokal desa (PLD) untuk seluruh Indonesia.
Perekrutan tersebut menuai protes dari para peserta maupun para pemuda.
Protes itu datang dari Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya.
Baca juga: Lakukan Kampanye Perdana Pilpres 2024, Ganjar Canangkan Program 1 Desa, 1 Faskes, 1 Nakes
Tokoh pemuda Imekko Randy Koterisa angkat bicara terkait hasil perekrutan PLD di Sorong Selatan.
Ia mengatakan perekrutan PLD tersebut berlangsung sejak bulan September, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi tertulis, dan wawancar hingga pengumuman.
"Hasil seleksi ini sangat tidak memuaskan, karena syarat bagi pendaftar PLD harus berdomisili di kampung, distrik atau kabupaten setempat. Jika tidak, maka harus mendapat surat keterangan domisili dari kepala kampung atau kepala desa," katanya, ketika dikonfirmasi TribunSorong.com, Selasa (19/12/2023).
Baca juga: Kemendes PDTT Dorong Percepatan Pengadaan Digital di Daerah Tertinggal, Kabupaten Sorong Jadi Contoh
Ia melanjutkan, kekecewaan hasil seleksi itu terjadi di sejumlah distrik di Sorong Selatan, satu di antaranya terjadi di Distrik Konda.
Dia menceritakan, ada kasus di Distrik Konda terkait perekrutan PLD.
Dimana terdapat tiga orang pendaftar, kata Randy, dua di antaranya bukan warga Konda.
"Dua lainnya bukan merupakan warga Konda. Bahkan, bukan warga Sorong Selatan. Sementara satu peserta merupakan penduduk dan anak asli Distrik Konda. Sayangnya anak asli Distrik Konda tersebut dinyatakan tidak lolos dalam seleksi tersebut," ujarnya.
Baca juga: Mendes PDTT Sebut Pendamping Profesional Desa Jadi Ujung Tombak Kesuksesan Kemendes
Randi melanjutkan, dua peserta itu ketika ditelusuri, tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sorong Selatan.
Tak hanya itu, ketika dilakukan konfirmasi kepada lima kepala kampung, terkait pengurusan surat keterangan domisili, didapati fakta tidak ada surat keterangan domisili yang dikeluarkan.
Baca juga: Dana Desa Tahap I Raja Ampat Segera Dicairkan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Kepala Kampung
Kasus serupa juga terjadi di Distrik Inanwatan, peserta PLD yang lolos bukan berasal dari Distrik Inanwatan, melainkan berasal dari luar distrik.
Hingga berita ini diterbitkan, TribunSorong.com masih berupaya mengumpulkan informasi terkait kasus tersebut.
Baca juga: Desa Wisata Kwau Manokwari Raih ADWI 2023, Berikut 5 Poin Penting yang Jadi Penilaian
Dikutip dari laman resmi Kemendesa PDTT RI, Senin (19/12/2023), Berikut kualifikasi PLD Kemendes 2023:
- Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
- Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal dua tahun.
- Diutamakan memiliki pengalaman sebagai kader pemberdayaan masyarakat desa.
Baca juga: Ada Dugaan Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa, Peneliti BRIN Minta Bawaslu Harus Tindak Tegas
- Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (word, excel, dan power point), dan penggunaan internet.
- Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas.
- Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat.
- Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun saat mendaftar.
(tribunsorong.com/paulus pulo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20231219_rekrutmen-pld-kemendesa-pdtt.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.