Kasus Penganiayaan

Istri Pejabat Penganiaya Pegawai Kelurahan Dilimpahkan ke Kejari Sorong, Suami Minta Tahanan Kota

Polsek Sorong Timur melimpahkan kasus penganiayaan LS oleh istri pejabat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Papua Barat Daya.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
Dok. Istimewa
PELIMPAHAN KASUS - Satreskrim Polsek Sorong Timur, limpahkan kasus istri pejabat aniaya LS di ruangan Asisten I Setda Kota Sorong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (18/11/2025).(tribunsorong.com/safwan) 
Ringkasan Berita:
  • Polsek Sorong Timur melimpahkan kasus penganiayaan LS oleh istri pejabat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Papua Barat Daya.
  • JN dijerat Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan, ancaman hukuman selama dua tahun kurungan penjara. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Polsek Sorong Timur melimpahkan kasus penganiayaan LS oleh istri pejabat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Papua Barat Daya.

Baca juga: BPKB dan STNK Pikap L300 Hilang di Sekitaran Kota Sorong

Diketahui, istri pejabat berinisial JN menjadi pelaku penganiayaan terhadap LS pegawai Kelurahan Klawuyuk di ruangan Asisten I Setda Kota Sorong, pada 7 Mei 2025 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu Sudarmawan mengatakan, telah menerima berkas tahap II perkara penganiayaan JN terhadap LS dari tim Polsek Sorong Timur.

"Tahap II sudah, cuman suami JN (pejabat Setda Kota Sorong) minta status sang istri jadi tahanan kota," ujar Bayu kepada awak media, Selasa (18/11/2025).

Mereka berdalih, tersangka inisial JN adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kesehatan Kota Sorong, dan menjamin tidak bakal melarikan diri selama proses hukum.

Baca juga: Program Reforma Agraria 2025 di Kota Sorong, Sertipikat Instrumen Penting untuk Masyarakat

Bayu mengaku, tim penyidik Polsek Sorong Timur telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke jaksa Kejari Sorong.

"Setelah kami terima berkas pasti JPU proses ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Sorong, agar disidang," katanya.

Baca juga: Personel Polda Papua Barat Daya Sabet 2 Medali Turnamen Silat di Kota Sorong, Kapolda Apresiasi

JN dijerat Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan, ancaman hukuman selama dua tahun kurungan penjara. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved