Uang Palsu di Sorong
Ketua DPC PPP Buka Suara soal Calegnya Tersandung Kasus Peredaran Uang Palsu di Kabsor
Ketua DPC PPP Kabupaten Sorong Ruslan Rasid buka suara soal satu Caleg dari Partai PPP yang tersandung kasus peredaran uang palsu.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Sorong Ruslan Rasid buka suara soal satu caleg dari Partai PPP yang tersandung kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Sorong.
Ruslan membenarkan bahwa NA (45) merupakan caleg dari PPP.
Dia mengatakan, pihaknya menyesali atas perbuatan yang dilakukan oleh NA (45).
Baca juga: Polres Sorong Tangkap Pengedar Uang Palsu di Kabupaten Sorong, Begini Kronologisnya
Selain itu, Ruslan mengatakan bahwa NA diketahui aktif mengajar di Sekolah Tinggi Agama Kristen (STAK) Mesias Sorong.
Dia mengatakan pihaknya belum lama mengenal sosok NA, kenal sejak penjaringan caleg oleh PPP.
“Kami kenal NA seorang Dosen di STAK Mesias Sorong, sehingga kami mendaftarkan NA sebagai Caleg DPRD di Dapil III Provinsi Papua Barat Daya dari partai PPP,” ujar Ruslan kepada TribunSorong.com, Jumat (19/1/2024).
Baca juga: Kapolsek Beraur Kunjungan ke Tokoh Masyarakat, Upayakan Pencegahan Peredaran Uang Palsu dan Hoax
Ruslan menjelaskan, NA direkrut partainya sebagai Caleg DPRD, karena dinilai memiliki rekam jejak yang baik serta sosok akademisi.
“Kami sangat kecewa dengan tindakan NA ini. Kami juga jadikan NA sebagai Caleg dari Partai PPP, karena NA memiliki rekam jejak yang baik dan ia juga seorang akademisi sekaligus seorang dosen,” katanya.
Baca juga: Warga Kampung Klamono Sorong Waspada Peredaran Uang Palsu
Ruslan berharap NA tidak ditetapkan sebagai tersangka sebelum Pemilu 2024 usai, melainkan hanya sebagai saksi saja.
Meskipun demikian, dia menyerahkan semua proses hukum NA kepada pihak kepolisian
“Karena pelaksanaan Pemilu ini tersisa beberapa minggu saja maka kami berharap agar NA ini semntra ditahan sebagai saksi saja hingga Pemilu ini selesai baru ditetapkan sebagai tersangka,” harapnya.
Akan tetapi harapan Ruslan terhadap calegnya itu harus pupus, pasalnya, NA kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran dan pencetakan uang palsu.
Tersangka NA Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru mengatakan NA sudah mencetak uang palsu sejak 2019 silam, namun NA mengaku baru pada 2024 ini pertama kali menggunakannya untuk bertransaksi.
Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Mesin Pancang, Kuasa Hukum Minta Polisi Bebaskan Tersangka FT
Yohanes mengungkapkan, NA ternyata mencetak dan mengedarkan sendiri uang palsu di Kabupaten Sorong.
“NA (45) mencetak uang palsu ini sudah dari tahun 2019 silam dan ini baru pertama kali digunakan. Sementara ini masih dikembangkan,” ujarnya.
Baca juga: Penipuan Berkedok Asmara, Bea Cukai Sorong Jelaskan Modusnya
NA diduga melakukan tindak pidana pengedarkan dan/atau membelanjakan dan/atau menyimpan secara fisik uang palsu.
Atas perbuatannya, NA dikenakan Pasal 36 Ayat (3) Juncto (Jo) Pasal 26 Ayat (3) dan/atau Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) dan/atau Pasal Pasal 34 Ayat (2) Jo Pasal 24 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Jadi ancaman yang dikenakan untuk NA (45) sendiri kena ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Setelah dilakukan penggalian keterangan lebih lanjut, terungkap motif pengedaran uang palsa oleh NA (45) lantaran terdesak utang.
“Motif NA (45) melakukan aksinya ini memang masalah ekonomi yaitu membayar utang,” ujar Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru kepada TribunSorong.com di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (15/1/2024).
Kronologis Kejadian
Warga Kabupaten Sorong digegerkan dengan beredarnya uang palsu pecahan Rp50.000.
Mendapat informasi itu, Polres Sorong melalui Tim Satreskrim menyelidiki peredaran uang palsu di Wilayah Hukum Polres Sorong.
Usai penyidikan, tim Satreskrim Polres Sorong berhasil menjaring terduga pelaku pengedar uang palsu tersebut.
Terguga pelaku diamankan di kediamannya yang berada di Jalan Gambas, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.
Baca juga: AKSI Penipuan Tempel QRIS "Palsu" di Masjid dan Fasilitas Umum Terungkap, Begini Modus Pelaku
Saat penggeledahan, tim Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp50.000 dari tempat penangkapan.
Kasat Reskrim Polres Sorong AKP Handam Samudro mengungkapkan, kronologis kejadian terjadi pada Sabtu (6/1/2024).
Seorang wanita (terduga pelaku) berinisial NA (45) datang ke sebuah konter BRI Link guna melakukan transaksi transfer uang.

Pada waktu itu, NA mengatakan ingin mentransfer uang sebanyak Rp3,5 juta ke rekening Bank Mandiri.
Pemilik jasa transfer BNI Link, kemudian mentransfer sebanyak yang diminta NA ke rekening tujuan.
Setelah uang Rp3,5 juta tertransfer ke rekening Bank Mandiri, NA membayar jasa transfer BNI Link tersebut dengan uang tunai.
“Ketika terduga pelaku, NA menyerahkan uang pembayaran tersebut, pemilik BRI Link merasa ada yang aneh dengan kondisi fisik uang yang diberikan oleh terduga pelaku," ujar AKP Handam Samudro kepada TribunSorong.com, Sabtu (13/1/2024).
Baca juga: Maraknya Kasus Penipuan QRIS, Simak Cara Bertransaksi QRIS Agar Lebih Aman Menurut Bank Indonesia
Uang pecahan Rp50.000 yang dibayarkan itu tampak tercetak miring dan terpoting tidak rata pada beberapa sisi.
Warna biru pada uang palsu itu pun tampak pudar atau kuntur, logo BI pun tercetak dengan pola yang berbeda.
"Merasa curiga dengan uang yang diberikan oleh NA, sehingga langsung mengecek secara detail uang tersebut dan benar ternyata sejumlah uang tersebut palsu,” imbuhnya.
Baca juga: Cegah Penipuan Developer, Ini Tips Membeli Rumah KPR
Usai mendapat informasi tersebut, kata Kasat Reskrim Polres Sorong Handam, menggelar penyelidikan.
Hamdan mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi dari tim di lapangan, terduga pelaku pengedar uang palsu itu tengah berada di rumahnya di Jalan Gambas Distrik Aimas Kabupaten Sorong.
Bergerak cepat, tim Polres Sorong langsung mengamankan terduga pelaku pada Senin (8/1/2024).
“Barang bukti yang diamankan itu berupa uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 11 Lembar, uang asli pecahan Rp50.000 sebanyak 21 lembar, satu unit sepeda motor Honda Beat Streat abu-abu, satu helm coklat, satu baju batik biru, satu kerudung warna hitam, dan satu tas merah,” ujarnya.
AKP Handam Samudro juga mengungkapkan, saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Sorong guna pemeriksaan lebih lanjut. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.