Pemilu 2024
Caleg OAP Minim, Fopera Papua Barat Daya Bakal Laporkan KPU ke DKPP, Minta Diterbitkan PKPU Khusus
Ia menyatakan, dalam pertemuan dengan komisioner KPU provinsi, pihaknya menyampaikan aspirasi yang meminta agar KPU RI menerbitkan PKPU khusus.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Ketua Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Papua Barat Daya Yanto Amus Ijie mengatakan, pihaknya bersama tokoh dalam Forum Lintas Suku Asli Papua akan melaporkan KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Menurutnya, Komisioner KPU RI dalam penyusunan PKPU mengabaikan daerah otonomi khusus (otsus) di Tanah Papua sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus.
Baca juga: Fopera Papua Barat Daya Sebut OAP Terancam Kehilangan Kursi Legislatif pada Pemilu 2024
Sebagaimana telah dirilis dalam daftar calon tetap (DCT), jumlah Calon Anggota Legislatif (Caleg) Orang Asli Papua (OAP) pada Pemilu 2024 sangat minim.
"Seluruh caleg di Tanah Papua itu ilegal karena tidak ada persetujuan dan pertimbangan dari Majelis Rakyat Papua. Kemudian pemilu di Tanah Papua, khusus pemilu legislatif berpotensi diulang karena bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18 dan juga UU Otsus Pasal 28 Ayat 3 dan 4," kata Yanto Amus Ijie kepada awak media usai bertemu Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya di kantor KPUD, Kota Sorong, Selasa (30/1/2024).
Baca juga: Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay Dukung Pemilu Damai di Sorong Selatan
Ia menyatakan, dalam pertemuan dengan komisioner KPU provinsi, Fopera menyampaikan aspirasi yang meminta agar KPU RI menerbitkan PKPU khusus.
Ini merupakan solusi supaya caleg, partai, dan juga negara tidak dirugikan karena sudah mengeluarkan uang yang begitu besar dan banyak dalam menyelenggarakan pemilu di Tanah Papua.
"Kami tiga juta Warga Negara Republik Indonesia asli Papua yang juga punya hak konstitusional yang diatur dalam UU Otsus tidak meminta agar konstitusi ini diubah. Kami hanya minta diterbitkan PKPU khusus dalam pelaksanaan pileg dan pilkada di Tanah Papua," ujar Yanto Amus Ijie.
Baca juga: Petugas KPPS akan Dikenakan Sanksi Jika Tak Antar Surat Undangan Pemilu untuk Pemilih
Ia menambahkan, tidak ada kata terlambat dalam mengeluarkan PKPU khusus yang di dalamnya mengatur tentang persentase kursi DPRD di tingkat kabupaten/kota dan provinsi untuk OAP.
Untuk kabupaten, kota dan provinsi yang jumlah penduduk OAP di bawah 50 persen, diberikan kuota kursi legislatif 70 persen, sedangkan untuk kursi DPR RI dan DPD RI sebesar 80 persen.
"Oleh karena itu, kami meminta agar dalam waktu yang singkat ini, KPU mengeluarkan PKPU khusus untuk pileg dan pilkada di Tanah Papua," ucap Yanto Amus Ijie.
Sementara itu, Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu menyatakan, pada prinsipnya KPU tetap berjalan sesuai tahapan-tahapan pemilu serta tidak bisa ditunda-tunda.
Pemilu bisa ditunda karena alasan bencana alam, peperangan, dan lain-lain.
“Sepanjang tidak ada itu, tahapan tetap jalan," kata Andarias Daniel Kambu.
Baca juga: Satpol PP Kota Sorong Pastikan Baliho Caleg Bersih Sebelum Coblosan Pemilu 2024.
Ia bilang, sehubungan permintaan PKPU khusus pada pileg di Tanah Papua, itu merupakan hak masing-masing warga negara.
Meskipun demikian, ada lembaga-lembaga hukum yang berkompeten yang bisa melakukan itu.
"Kami menerima aspirasi dan akan disampaikan ke KPU RI. Kami di bawah hanya pelaksana regulasi saja dan tidak punya kewenangan mengubah kebijakan ataupun menghasilkan regulasi, karena kewenangan itu ada di KPU RI," ucap dia. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)
Satpol PP Kota Sorong Pastikan Baliho Caleg Bersih Sebelum Coblosan Pemilu 2024. |
![]() |
---|
Sekda Tegaskan Pemkab Sorong Selatan Berkomitmen Sukseskan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Begini Cara Pindah TPS untuk Pekerja atau Mahasiswa yang Ingin 'Nyoblos' di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
KPU PBD Monitoring Bimtek di Kota Sorong, 5.110 Anggota KPPS Siap Sukseskan Pemilu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.