Selasa, 21 April 2026

Pimpinan Ponpes Setubuhi Santri

Sidang Vonis Perkara Asusila Pimpinan Ponpes Ditunda, Keluarga Korban Minta Hakim Putus Lebih Berat

Menurutnya, tuntutan 12 tahun 3 bulan penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong masih terlalu ringan.

Tayang:
Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
zoom-inlihat foto Sidang Vonis Perkara Asusila Pimpinan Ponpes Ditunda, Keluarga Korban Minta Hakim Putus Lebih Berat
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Terdakwa asusila IK meninggalkan Pengadilan Negeri Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya bersama terdakwa perkara lainnya pada Rabu (7/2/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Keluarga santriwati yang menjadi korban tindakan asusila dari pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya merasa kecewa sebab jadwal sidang putusan terpaksa tertunda.

Terdakwa berinisial IK dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Sorong pada Rabu (7/2/2024).

Baca juga: Buntut Pimpinan Pondok Pesantren Nekat Setubuhi Santriwati, NU Kabupaten Sorong Rombak Pengurus

Diah, satu dari sejumlah orang tua tua korban asusila mengatakan, perbuatan pelaku tidak bisa dimaafkan.

"Kami tidak akan memaafkan si pelaku asusila terhadap anak kami. Kami meminta agar majelis hakim memberi hukuman seberat-beratnya," ujarnya.

Baca juga: Santriwati Ponpes di Sorong Jadi Korban Persetubuhan, Komnas Perlindungan Anak Bereaksi

Ia berujar, perilaku asusila yang dilakukan IK kepada anaknya membuat hingga si buah hati gangguan psikis dan mental.

Menurutnya, tuntutan 12 tahun 3 bulan penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong masih terlalu ringan.

Diah menegaskan, sebagai orang awam kurang paham soal hukum, hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan masa depan si buah hati.

"Kami kecewa tuntutan hanya 12 tahun. Prosesnya pun terkesan ditutup-tutupi dari kami pihak keluarga," ucapnya.

Informasi yang dihimpun TribunSorong.com, tahapan persidangan perkara asusila terhadap di bawah umur tersebut diagendakan lagi pada 21 Februari 2024 pekan depan.

Baca juga: Polres Sorong Tangkap Pimpinan Ponpes Lantaran Setubuhi 3 Santriwati

Perihal protes pihak keluarga atas tuntutan hukuman dari JPU, TribunSorong.com telah berupaya mengonfirmasi kepada Kasi Intel Kejari Sastra Wicaksono namun belum memberikan keterangan lebih lanjut.

Berbuat sejak 2014

Sebelumnya diberitakan, jajaran Polres Sorong, membongkar kronologi tindakan pidana asusila pimpinan pondok pesantren (ponpes) yang dilakukan berulang-ulang di Kabupaten Sorong.

Baca juga: Aksi Bejat Pimpinan Ponpes ke 3 Santriwati di Sorong Buat Geger Warga Sekitar

Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru mengatakan, terdapat tiga korban asusila yang melaporkan perilaku pimpinan ponpes ke Polres Sorong.

"Korban pertama dicabuli sejak 2014 dan dia masih duduk di bangku SMP atau Tsanawiyah," ujar Yohanes kepada awak media, Jumat (15/9/2023).

Perilaku menyimpang yang ditunjukkan pimpinan ponpes kepada santriwati korban pertama berlanjut hingga 2019 lalu.

Sumber: TribunSorong
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved