Pemalsuan Sertipikat Tanah

Tiga Tersangka Pemalsu Sertipikat Tanah di Sorong Mangkir dari Panggilan Pertama Penyidik

AKP Arifal Utama menyebut, pasti hingga pukul 17.33 WIT, para tersangka mafia tanah tersebut tak kunjung tiba.

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM
Tampilan muka sertipikat tanah yang diterbitkan BPN. 

Ia berujar, surat SP2HP Polresta Sorong Kota tersebut tertera nama tiga tersangka pemalsuan dokumen yang ditetapkan oleh penyidik.

Baca juga: BPN Raja Ampat Alokasikan PTSL 220 Bidang Tanah dan Redistribusi 150 Bidang di Tahun 2024

Selain itu ada satu yang ditangguhkan penetapan tersangkanya yakni VN selaku kuasa hukum dari JW, karena yang bersangkutan ikut kontestasi sebagai calon legislatif 

Kuasa hukum Irwan Oswandi menilai, kasus mafia tanah di wilayah Kota Sorong sangat sederhana dalam pengungkapannya.

Pemberantasan praktik mafia tanah telah menjadi program prioritas Reformasi Agraria yang digaungkan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo atau Jokowi.

Baca juga: Tanah Bersertipikat tapi Patok Tak Jelas, Leonard Sampai Lelah Surati Kantor Pertanahan Kota Sorong

Hanya saja, para tersangka mafia tanah di Kota Sorong, masih memiliki pengaruh berlindung dibalik institusi tertentu.

"Kami meminta Kapolresta Sorong Kota dan jajaran segera memanggil ketiga orang tersangka mafia tanah agar diperiksa sekaligus dilakukan penahanan," katanya.

Ia khawatir dengan manuver dan intervensi yang dilakukan maka bisa dapat mengaburkan proses penegakan hukum dalam kasus mafia tanah Kota Sorong. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved