Pemalsuan Sertipikat Tanah
Tiga Tersangka Pemalsu Sertipikat Tanah di Sorong Mangkir dari Panggilan Pertama Penyidik
AKP Arifal Utama menyebut, pasti hingga pukul 17.33 WIT, para tersangka mafia tanah tersebut tak kunjung tiba.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota telah melayangkan surat panggilan kepada tiga tersangka kasus pemalsuan dokumen sertipikat hak milik (SHM) tanah.
Sebagaimana diberitakan, ketiga tersangka tersebut beinisial JW yang merupakan mantan pejabat intelijen negara di Papua Barat, eks Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong YS dan istrinya, EM.
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pemalsuan Sertipikat Tanah di Sorong, Termasuk Eks Pejabat Intelijen
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Arifal Utama mengatakan, surat dikirimkan oleh penyidik beberapa hari lalu.
"Harusnya Rabu (7/2/2024), mereka kami periksa sebagai tersangka pemalsuan dokumen," ujarnya kepada TribunSorong.com, Rabu (7/2/2024).
Baca juga: BPN Papua Barat Serahkan Sertipikat Tanah ke Warga PBD, 5 Aset BPN Bakal Pakai Sertipikat Elektronik
AKP Arifal Utama menyebut, pasti hingga pukul 17.33 WIT, para tersangka mafia tanah tersebut tak kunjung tiba.
Pihaknya pun belum mendapatkan surat, penyampaian lisan ataupun alasan lainnya terhadap rencana pemeriksaan tersebut.
"Prinsipnya kami masih menunggu tapi memang belum ada satu pun yang datang," kata AKP Arifal Utama.
Baca juga: Pertama di Tanah Papua Bentuk PPID, Plh Bupati Sorong Sebut Wujud Transparasi Program Pembangunan
Menurutnya, jika para tersangka mafia tanah tak memenuhi panggilan akan dilayangkan surat kedua.
Desak penahanan
Sebelumnya, Kuasa hukum pelapor, Yuda Jatir Marau meminta Polresta Sorong Kota segera menangkap tiga tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen SHM.
Kuasa hukum pelapor Yuda Jatir Marau menuturkan, laporan dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat itu dilayangkan pada Oktober 2023 lalu.
"Kami sempat pesimis sebab menemui jalan buntu, amun akhirnya semua tabir terbuka satu persatu," ucap Yuda kepada awak media di Kota Sorong, Senin (5/2/2024).
Ia optimistis atas kasus mafia tanah setelah para penyidik, kembali membuka kasus lewat sejumlah barang bukti dan memeriksa 34 orang saksi.
Selang beberapa waktu, Polresta Sorong Kota kembali melakukan gelar perkara kasus dan menetapkan tiga tersangka.
"Kami tahu perkembangan kasus mafia tanah karena telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan atau SP2HP," katanya.
Ia berujar, surat SP2HP Polresta Sorong Kota tersebut tertera nama tiga tersangka pemalsuan dokumen yang ditetapkan oleh penyidik.
Baca juga: BPN Raja Ampat Alokasikan PTSL 220 Bidang Tanah dan Redistribusi 150 Bidang di Tahun 2024
Selain itu ada satu yang ditangguhkan penetapan tersangkanya yakni VN selaku kuasa hukum dari JW, karena yang bersangkutan ikut kontestasi sebagai calon legislatif
Kuasa hukum Irwan Oswandi menilai, kasus mafia tanah di wilayah Kota Sorong sangat sederhana dalam pengungkapannya.
Pemberantasan praktik mafia tanah telah menjadi program prioritas Reformasi Agraria yang digaungkan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo atau Jokowi.
Baca juga: Tanah Bersertipikat tapi Patok Tak Jelas, Leonard Sampai Lelah Surati Kantor Pertanahan Kota Sorong
Hanya saja, para tersangka mafia tanah di Kota Sorong, masih memiliki pengaruh berlindung dibalik institusi tertentu.
"Kami meminta Kapolresta Sorong Kota dan jajaran segera memanggil ketiga orang tersangka mafia tanah agar diperiksa sekaligus dilakukan penahanan," katanya.
Ia khawatir dengan manuver dan intervensi yang dilakukan maka bisa dapat mengaburkan proses penegakan hukum dalam kasus mafia tanah Kota Sorong. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Jurnalis Metro TV dan Beritaaktual.co di Kabupaten Sorong Jadi Korban Peredaran Uang Palsu |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Desak Polisi Tahan 3 Tersangka Mafia Tanah, Termasuk Eks Kepala BIN |
![]() |
---|
Kasus Peredaran Uang Palsu di Kabsor, Ketua Yayasan STAK Mesias Sorong: Dosen NA Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Nasabah Laporkan BFI Finance Sorong ke Polisi, Kuasa Hukum: Ada Bukti Baru Pemalsuan Surat Kuasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.