OTT KPK Pj Bupati Sorong
Pj Gubernur Musa'ad Sebut Penunjukan Pj Bupati Sorong Bakal Diumumkan Setelah Pemilu 2024
Pemkab Sorong akan tetap dipimpin oleh pelaksana harian (Plh) bupati hingga usai pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Ilma De Sabrini
"(Penunjukan) Pj Bupati dan lainnya semua kewenangan ada di pemerintah pusat (Kemendagri), sehingga kami tetap mendukung serta menerima saja," katanya.
Baca juga: Pemprov Papua Barat Daya Usul 3 Nama Calon Pj Bupati Sorong Gantikan Yan Piet Mosso
Musa'ad berharap, semua lapisan masyarakat harus terima keputusan pemerintah pusat, sehingga pelayanan pemerintahan kembali berjalan lancar di Kabupaten Sorong.
Saat ini Pemerintahan Kabupaten Sorong sementara dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Cliff Agus Japsenang.
Sebagai informasi, pemilihan penjabat (Pj) bupati/walikota oleh Kemendagri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.