Pemilu 2024

Temukan Indikasi Kecurangan Pemilu 2024 di Kota Sorong, Bawaslu Sebut Berpotensi PSU

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua Barat Daya mendapati indikasi pelanggaran pemilu di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sorong.

|
Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFAN ASHARI
Pelaksanaan pencoblosan pemilihan umum (pemilu) serentak di Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (14/2/2024) 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua Barat Daya mendapati indikasi pelanggaran pemilu di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Sorong.

Baca juga: Bawaslu Papua Barat Daya Ingatkan Peserta Pemilu Copot APK Usai Masa Kampanye

Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya Zatriawati mengatakan, indikasi pelanggaran pemilu itu terjadi di Kelurahan Klawurung, Klawuyuk, dan Kilometer 7 Kota Sorong.

"Pengawasan kami ditahapan pemilu kali ini di Kota Sorong memang ada potensi pemungutan suara ulang (PSU) di tiga TPS," katanya kepada sejumlah awak media di Sorong, Kamis (15/2/2024).

Ia mengaku, selama pengawasan sejumlah pemilih nekat menggunakan nama orang lain hingga modus penggunaan KTP luar kota.

Indikasi yang terjadi di tiga TPS tersebut berpotensi dilaksanakan PSU di Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya tersebut.

"Kalau indikasi seperti itu berarti berpotensi PSU dan yang bersangkutan akan diproses hukum," ucapnya.

Zatriawati menjelaskan, sesuai regulasi di dalam PKPU maka yang berhak memilih di TPS adalah mereka sudah masuk di daftar pemilih tetap (DPT), khusus, dan tambahan.

Baca juga: Masuk Masa Tenang Pemilu 2024, Satpol PP dan Bawaslu Papua Barat Daya Tertibkan APK di Sorong

Kejadian di sebuah TPS di wilayah Kilometer 7 Sorong, berawal dari ketidaktahuan petugas KPPS di lapangan.

"Semua itu ketahuan setelah pencocokan surat suara dengan daftar, ternyata ada kelebihan setelah diperiksa," katanya.

Ia berujar, pihaknya telah memastikan dan segera direkomendasikan agar dilakukan PSU pada tiga TPS di Kota Sorong.

Hingga kini, Bawaslu tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait kejadian khusus di TPS dan dipastikan ke KPU Papua Barat Daya.

"Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 maka KPU Papua Barat Daya wajib hukumnya agar menindaklanjuti indikasinya," ujar Zatriawati. (tribunsorong.com/safwan ashari)  

 

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved