Pemilu 2024

Bawaslu Raja Ampat Terima Laporan Pelanggaran Pemilu dari Masyarakat, Imbran Rumbara: Sedang Proses

Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, Imbran Rumbara mengaku telah menerima sejumlah laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dari masyarakat.

Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/WILLWM OSCAR MAKATITA
Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, Imran Rumbara (kanan) dan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Markus Rumsowek (kiri) ditemui di kantor Bawaslu, Selasa (20/2/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, Imbran Rumbara mengaku telah menerima sejumlah laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dari masyarakat.

Baca juga: Fopera Papua Barat Daya Imbau Masyarakat Kawal Proses Rekapitulasi Suara Caleg

"Ada beberapa laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu yang sudah kami terima," katanya kepada TribunSorong.com, Selasa (20/2/2023).

Setiap laporan yang masuk ke Bawaslu, katanya, akan dilihat syarat formal dan materil apakah laporan itu sudah lengkap atau belum.

"Kalau belum lengkap maka kami akan berikan waktu dua hari untuk melengkapi berkas yang kurang," ucapnya.

Imbran Rumbara bilang, jika semua berkas laporan masyarakat sudah lengkap, maka pihaknya akan pleno internal.

Setelah itu baru proses sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. 

“Namun apa bila laporan itu tidak memenuhi dua unsur formal dan materil, maka pihaknya tidak proses,” jelasnya.

Lanjutnya, proses penanganan pelanggaran pemilu itu akan dilaksanakan 14 hari setelah laporan mulai diregistrasi.

"Namun jika laporan itu tidak memenuhi dua unsur itu maka kami anggap laporan itu gugur dengan sendirinya," katanya.

Ia merincikan, laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang diterima Bawaslu di antaranya di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 Kampung Gag, Distrik Waigeo Barat Kepulauan.

Baca juga: Rapat Pleno PPD Dipindahkan ke Waisai, Begini Penjelasan KPU Raja Ampat

Termasuk di TPS 01 dan TPS 02 Kampung PAM Distrik Waigeo Barat Kepulauan. 

Dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh masyarakat maupun calon anggota legislatif itu, diduga melibatkan ketua dan anggota KPPS di TPS-TPS tersebut.

“Sesuai mekanisme saat ini pihaknya sementara memberikan waktu dua hari untuk pelapor melengkapi berkas laporannya,” pungkas dia. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved