Pemilu 2024
Ketua KPPS TPS 02 Saoka Tuntut Balik soal Tudingan Penghilangan 40 Suara Calon DPD RI Paul Finsen
Vera menyebutkan, semua informasi yang telah beredar tidaklah benar lantaran, suara Calon DPD RI berjuluk Pace Rambut Merah itu tetap di angka 45.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Jariyanto
Tim Kuasa Hukum Yosep Titirlolobi mengatakan, pihaknya mengambil langkah hukum bersama 15 pengacara lain.
Pihaknya akan melapor ke Bawaslu Kota Sorong pada Senin 19 Februari 2024.
"Ini bentuk pelanggaran pemilu dan kami meminta Bawaslu Kota Sorong menindaklanjuti ke Gakkumdu agar oknum KPPS diproses hukum," katanya kepada awak media, Minggu (18/2/2024).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis) ini bilang, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti berupa formulir C1 dan saksi.
Berdasarkan keterangan saksi dari tim pemenangan Paul Finsen Mayor, dari data C1 plano mendapatkan perolehan suara sah berjumlah 45, tetapi hanya ditulis lima.
“Data yang kami dapat hasil rekapan dari saksi dan laporan masyarakat berjumlah 45 suara, oknum itu berusaha menghilangkan 40 suara," ucapnya.
Terkait hal itu, kata dia, sampai saat ini kliennya belum mendapatkan klarifikasi dari oknum ketua KPPS TPS 02.
"Kami masih menunggu proses perhitungan resmi dari KPU," katanya. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.