Pemilu 2024

Ketua KPPS TPS 02 Saoka Tuntut Balik soal Tudingan Penghilangan 40 Suara Calon DPD RI Paul Finsen

Vera menyebutkan, semua informasi yang telah beredar tidaklah benar lantaran, suara Calon DPD RI berjuluk Pace Rambut Merah itu tetap di angka 45.

Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Jariyanto
ISTIMEWA
Ketua KPPS TPS 02 Kelurahan Saoka, Distrik Maladumes, Kota Sorong, Papua Barat Daya Vera Tauran bersama anggota KPPS memegang lembaran formulir C1. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Ketua KPPS TPS 02 Kelurahan Saoka, Distrik Maladumes, Papua Barat Daya Vera Tauran angkat bicara soal tudingan mengubah hasil perolehan suara Calon Anggota DPD RI Paul Finsen Mayor.

Baca juga: Caleg DPD RI Septinus Lobat SH Kritisi Sirekap dari Sisi Penerapan dan Konsekuensi Hukum

Dirinya pun menuntut balik agar calon DPD tersebut bersama tim kuasa hukum segera mengklarifikasi pernyataan sekaligus permintaan maaf atas tuduhan menghilangkan sebanyak 40 suara.

"Berita bahwa saya menghilangkan 40 suara di TPS 02 Kelurahan Saoka adalah tidak benar atau hoaks. Saya sendiri yang menulis angka itu di form C1 plano, jumlahnya 45. Bahkan saya sendiri pun mencoblos pak Paul meskipun tidak kenal,” ujar Vera Tauran kepada awak media, Sabtu (24/2/2024).

“Sangat disayangkan pak Paul telah mempermalukan saya di media, sampai-sampai keluarga besar saya marah.”

Baca juga: Enam Besar Kandidat DPD RI Dapil Papua Barat Daya, Data Masuk KPU 26,67 Persen

Vera menyebutkan, semua informasi yang telah beredar tidaklah benar lantaran, suara Calon DPD RI berjuluk Pace Rambut Merah itu tetap di angka 45 suara.

Dirinya tidak mengetahui siapa dalang dari penyebaran informasi yang menyudutkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 02 Kelurahan Saoka yang dituding menghilangkan sebanyak 40 suara dan cuma menyisakan lima suara.

"Dalam C salinan itu, saya menggunakan tinta warna biru, sedangkan di C salinan fotokopi tercoret menggunakan tinta biru, berarti ada yang sengaja mencoret itu, padahal yang tertulis 45 suara itu menggunakan tinta hitam untuk caleg nomor urut 10 Paul Finsen Mayor," ucap Vera.

Baca juga: Respons Caleg DPD RI Hartono si Songkok Hijau yang Unggul Sementara Versi Real Count KPU

Dirinya mengakui tidak mengecek ulang seusai rekapitulasi suara DPD RI karena dilanjutkan ke penghitungan suara untuk caleg DPRD provinsi.

Vera baru mengetahui ketika kabar hilangnya 40 suara yang itu disampaikan tim kuasa hukum Caleg Paul Finsen Mayor.

Baca juga: Ratusan Surat Suara Sah Pilpres dan DPD RI Disobek di Raja Ampat, Begini Penjelasan Bawaslu

Ia menegaskan, di TPS 02 Kelurahan Saoka tidak ada saksi DPD RI nomor urut 10, yang ada hanya saksi dari partai politik (parpol).

"Yang datang mengambil salinan pun tidak berkoordinasi secara baik kepada kami jika terjadi kesalahan," katanya.

Ketua PPD Distrik Maladumes Verianus menyampaikan, pernyataan yang dilontarkan Paul Finsen Mayor beserta tim kuasa hukumnya yang berjumlah 15 orang itu dinilainya tidaklah benar.

Oleh karena itu dari pihak PPD harus memastikan ulang suara caleg dimaksud dengan membuka kotak suara dan memeriksanya lagi.

“Setelah kami periksa, perolehan suara dari Calon DPD RI Nomor Urut 10 Paul Finsen Mayor masih tetap sama 45 suara, sehingga kami menilai bahwa informasi yang disampaikan tidak benar," kata Verianus.

Sebelumnya diberitakan, Calon Anggota DPD RI Paul Finsen Mayor melalui kuasa hukumnya menyebut adanya penghilangan suara oleh oknum KPPS TPS 02 Kelurahan Saoka, Distrik Maladumes, Kota Sorong.

Baca juga: Anggota DPD RI Mamberob Rumakiek ke Kantor BBKSDA Papua Barat, Diskusi Dampak Kampanye ke Lingkungan

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved