Info Kota Sorong

Tahanan Lapas Sorsel Jadi Pengedar Ganja di Kota Sorong, Kapolresta: Kita Sikat Tuntas

Diketahui, JH hingga kini masih berstatus sebagai tahanan di Lapas Sorong Selatan dan jadi penadah ganja di Kota Sorong.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto saat meninjau pengamanan di Gudang KPU Kota Sorong, Papua Barat Daya, 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto menginstruksikan proses hukum terhadap tahanan Lapas Sorong Selatan berinisial JH (29) tetap berlanjut.

Diketahui, JH hingga kini masih berstatus sebagai tahanan di Lapas Sorong Selatan dan jadi penadah ganja di Kota Sorong.

Baca juga: Satlantas Polresta Sorong Kota Tilang 27 Kendaraan saat Patroli Hunting di Jalan Protokol

JH telah diringkus jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat, bersama RL (21) dan RA (32) di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

"Kasus yang ada keterlibatan oknum tahanan Lapas Sorong Selatan berinisial JH memang tetap kita dilanjutkan," katanya kepada TribunSorong.com di Kota Sorong, Kamis (29/2/2024).

Ia bilang, peredaran narkotika adalah masuk dalam perbuatan dengan kategori extraordinary crime, sehingga harus tuntas dan tak hanya sebatas satu orang saja.

Oleh karena itu, jika ada keterlibatan orang banyak dalam kasus tersebut, maka harus diusut hingga tuntas oleh para penyidik.

"Narkoba ini kejahatan extraordinary atau luar biasa, sehingga mau petugas Lapas bahkan apapun itu tetap angkut," ucapnya.

Lanjutnya, penegakkan hukum khusus pada kasus narkotika di Kota Sorong, jika pelaku adalah pejabat atau anggota maka harus disikat sampai tuntas.

"Saya tidak peduli oknum petugas yang diduga bersekongkol dengan JH itu siapa, yang pasti kalau salah angkut," jelasnya.

Dia berharap, dengan adanya langkah tegas ini maka ke depan generasi muda di Kota Sorong, bebas dari hal-hal negatif.

Polisi Ciduk

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota kembali meringkus tiga orang jaringan pengedar narkotika jenis ganja di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Baca juga: Menyongsong Indonesia Emas 2045, Bupati Sorong Selatan Sebut Metode SSH Solusi Tepat

Diketahui, seorang pelaku berinisial JH (29) memesan RL (21) agar mengawal barang bukti ganja seberat 741 gram dari Jayapura ke Sorong dan dititip di RA (32) di Sorong.

Kasat Sat Narkoba Polresta Sorong Kota Iptu Afriangga mengatakan, awalnya tim telah mendapat informasi dan mengikuti tiga orang sudah beberapa waktu lalu.

"Kita sudah ikutin namun pas kapal masuk RL ternyata turun tanpa membawa tas dan barang yang mencurigakan di Pelabuhan Umum Sorong," katanya kepada awak media di Sorong, Senin (5/2/2024).

Hanya saja, sambung dia, Tim Satres Narkoba Polresta Sorong Kota terus mengikuti dan ternyata RL menitip barang terlarang itu ke orang lain agar diturunkan di Pelabuhan Sorong.

Tim mengikuti RL hingga petugas langsung masuk ke dalam rumah dan menggeledah sejumlah tempat, hingga terbongkar pagi sekitar pukul 05.30 WIT.

"Begitu dapat barang bukti kita langsung kembangkan dan dapatlah JH sebagai penadah ganja di Kota Sorong," ucapnya.

"Kita kembangkan ternyata JH ini masih status tahanan di Lapas Sorong Selatan."

Afriangga berujar, Tim Satres Narkoba Polresta Sorong Kota kemudian juga meringkus kakak ipar dari JH yakni berinisial RA yang menyimpan barang bukti ganja dari wilayah Jayapura.

Ia mengakui, setelah melihat anggota masuk ke dalam rumah, RA tampak ingin membuang barang bukti ke areal belakang.

"Kita periksa memang JH ini penadah dan menyuruh RL jemput barang di Jayapura, kemudian dititip di iparnya RA," jelasnya.

Katanya lagi, JH menitipkan barang bukti ganja ke RA sebab masih berstatus jadi warga binaan, namun terkait penjualan tetap dikendalikan oleh tahanan kasus narkotika tersebut.

Baca juga: Kejagung Dorong Pemetaan Cagar Budaya di Raja Ampat, Perkaya Potensi Wisata

Barang bukti ganja yang diamankan yakni 17 bungkus ukuran besar, 49 plastik ukuran sedang, 50 bungkus kecil dan 83 bungkus kertas berwarna putih dan tas hitam.

"Ganja yang kita amankan semuanya jika dihitung beratnya dikisaran 741 gram dan uang hasil jualan Rp2 juta," ucapnya.

Sogok Petugas Lapas

Tak hanya itu, setelah Tim Satres Narkoba melakukan pengembangan kepada JH ada dugaan yang bersangkutan menyogok petugas di dalam Lapas Sorong Selatan.

Baca juga: Penyaluran Raskin Dinilai Tak Merata, Warga Palang Kantor Lurah Suprau Kota Sorong

Diketahui, JH bisa dengan bebas keliaran di luar Lapas Sorong Selatan dengan alasan izin sakit seperti di dalam surat tersebut.

"JH mengaku agar memuluskan aksinya di luar dia buat surat izin dan memberikan sejumlah uang ke oknum petiga," katanya.

Ia menduga, saat ini masih ada petugas yang diduga salah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) di dalam Lapas Sorong Selatan.

Baca juga: Kasus Pemalsuan Sertipikat Tanah, Polisi Segara Layangkan Panggilan Kedua kepada Tersangka

Hingga kini, tim Satres Narkoba Polresta Sorong Kota masih mendalami kasus tersebut dan berkoordinasi dengan pihak petugas Lapas Sorong Selatan. (tribunsorong.com/safwan ashari) 

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved