Pemilu 2024

Berita Acara Hasil Rapat Pleno Belum Siap, Bawaslu Nilai KPU Kota Sorong Tak Serius

Rekomendasi yang diajukan Bawaslu salah satunya yakni terkait ketidaksesuaian data di daftar pemilih tetap (DPT) dan hasil suara pemilu.

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFAN ASHARI
Koordinator Divisi Parmas dan Humas, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Regina Gembenop di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (12/3/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Bawaslu Papua Barat Daya menyebut jajaran KPU Kota Sorong tak serius dalam mengikuti proses rapat pleno rekapitulasi hasil suara Pemilu tingkat Provinsi Papua Barat Daya.

Baca juga: Gelar Demo, Forum Lintas Suku Asli Papua Minta KPU-Bawaslu Jangan Kebiri Hak Politik OAP di DPR RI

Koordinator Divisi Parmas dan Humas, Bawaslu Papua Barat Daya Regina Gembenop menjelaskan, pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dari KPU Kota Sorong tingkat provinsi molor hingga tiga hari.

"Kami minta teman-teman KPU Kota Sorong betul serius dalam menyiapkan data saat rekapitulasi tingkat provinsi," katanya kepada awak media, Selasa (12/3/2024).

Ia meminta, agar kepada KPU Kota Sorong bisa serius dan menyiapkan data sesuai dengan format yang direkomendasikan oleh jajaran Bawaslu Papua Barat Daya.

Rekomendasi yang diajukan Bawaslu salah satunya yakni terkait ketidaksesuaian data di daftar pemilih tetap (DPT) dan hasil suara pemilu.

"Kiami juga meminta agar KPU kembali baca hasil suara Presiden dan Wakil Presiden agar data terbaru bisa sesuai," ucapnya.

Baca juga: Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi Papua Barat Daya Bergulir, Begini Harapan Ketua KPU

Regina Gembenop bilang, bisa jadi data berita acara hasil pleno yang perbaiki oleh KPU Kota Sorong akan berubah dengan sebelumnya.

Baca juga: Eskalasi Warga di Pleno Rekapitulasi Meningkat, Polresta Sorong Kota Tambah Personel Pengamanan

Menurutnya, jika hari ini seluruh berita sacara hasil pleno dari KPU Kota Sorong belum selesai, maka Bawaslu akan keluarkan surat rekomendasi ke KPU.

"Kami akan membuat rekomendasi agar berita acara hasil rekapitulasi dari KPU Kota Sorong dibacakan langsung oleh KPU provinsi," ucapnya.

Lanjutnya, berdasarkan jadwal KPU Papua Barat Daya, giliran KPU Kota Sorong membacakan hasil, pada Jumat (8/3/2024).

Namun, hingga kini betita acara hasil rekapitulasi dari KPU Kota Sorong tak kunjung dibaca saat rapat pleno provinsi.

Baca juga: Ketua Bawaslu Raja Ampat Diduga Setujui Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Via Telepon, Ada Apa ?

Selain itu, pantauan TribunSorong.com di dalam arena rapat pleno rekapitulasi, Ketua KPU Kota Sorong Balthasar B Kambuaya mengaku sejumlah dokumen belum siap.

Oleh karena itu, pihaknya meminta waktu agar segera melengkapi dokumen berita acara hasil rekapitulasi di KPU Kota Sorong. (tribunsorong.com/safwan ashari)  

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved