Pemilu 2024

Daftar 35 Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Barat Daya, Golkar Kursi Terbanyak, PDIP-Demokrat Susul

Penetapan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Papua Barat Daya Nomor 11 Tahun 2024 tertanggal 17 Maret 2024.

|
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
Kantor Komisi Pemilihan Umum Papua Barat Daya, Jalan Merpati, Kota Sorong, Kamis (21/3/2024). 

TRIBUNSORONG.COM,SORONG - KPU menetapkan 35 Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua Barat Daya.

Baca juga: KPU Tetapkan 35 Calon Anggota DPRD Provinsi, 19 Kursi Diisi Orang Asli Papua

Penetapan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Papua Barat Daya Nomor 11 Tahun 2024 tertanggal 17 Maret 2024.

Meraka akan dilantik menjadi anggota DPRD Papua Barat Daya periode 2024-2029.

Diketahui, Papua Barat Daya terdapat enam daerah pemilihan (dapil).

di antaranya, Papua Barat Daya 1 dan 2 mencakup wilayah Kota Sorong, Papua Barat Daya 3 Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya 4 Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya 5 Kabupaten Sorong Selatan dan Papua Barat Daya 6 mencakup wilayah Kabupaten Maybrat dan Tambrauw.

Baca juga: Putra Bupati Raja Ampat Pasti Duduk di Kursi DPRD Provinsi Papua Barat Daya dari Dapil 4

Partai Golkar meraih kursi terbanyak yakni delapan, disusul PDIP dan Demokrat masing-masing lima kursi.

Seterusnya ada Partai NasDem mendapat empat kursi, Perindo, Gerindra dan Hanura medapat tiga kursi.

Baca juga: Ribuan C1 Pleno DPRD Kota dan Provinsi Dicetak di Sorong, Filenya Dibuka Pakai Kode Khusus

Secara berturut-turut, PKS, PAN, PSI dan PKB masing-masing mendapat satu kursi.

Berikut ini Caleg DPRD Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan daerah pemilihan:

Dapil Papua Barat Daya 1

1. Yosafat Kambu: 5.243 suara

2. Abner R Jitmau: 3.958 suara

3. Augustie C R Sagrim: 3.106 suara

4. Jongky Fonataba: 5.096 suara

5. Laode Samsir: 3.211 suara

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved