Pemilu 2024
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Harap MK Pertimbangkan Semua Aspek dalam Putusan Sengketa Pilpres
Todung Mulya Lubis meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud tidak bisa membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024 dalam sidang sengketa di MK.
Selain itu, pernyataan empat menteri Jokowi menurut Yusril, telah membuktikan tidak ada penyalahgunaan bansos seperti yang dituduhkan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengucapkan terima kasih kepada kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.
Meski berbeda pendapat di persidangan, menurut Otto, silaturahmi para pengacara kubu 01, 02, dan 03 harus tetap terjalin.
"Kami juga mengucapkan terima kasih pada pemohon 01, pemohon 03. Kita semua kan lawyer, kita bisa beda pendapat di persidangan tapi silaturahmi harus tetap dijaga," ujar Otto.
"Kami tetap respect pada 01, 03, Bawaslu, KPU, semua pihak dan hormat pada majelis Mahkamah Konstitusi," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tim Hukum Ganjar-Mahfud Yakin MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Kubu AMIN Pede Menangkan Sidang MK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.