DPRP dan DPRK

Sosialisasi Pembentukan Panitia Seleksi DPRP dan DPRK, Pj Gubernur Papua Barat Daya: Tahapan Krusial

Mantan Kepala Bappeda Papua tersebut menegaskan, proses pengangkatan anggota DPRP dan DPRK ini berbeda dengan Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPD).

Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
Pj Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa'ad menyampaikan sambutan dalam Sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2024 dan Pergub Papua Barat Daya Nomor 4 Tahun 2024 di Rylich Panorama Hotel, Kota Sorong, Selasa (30/4/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pada Selasa (30/4/2024), digelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan dan Tata Cara Seleksi Calon Anggota Panitia Seleksi Dalam Rangka Pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua melalui Mekanisme Pengangkatan.

Baca juga: Rembuk Stunting Cara Pemprov Papua Barat Daya Bersinergi Menekan Angka Stunting

Baca juga: Pj Gubenur dan Kepala Daerah se-Papua Barat Daya Diminta Seirama soal CPNS 2024 untuk OAP

Kegiatan juga dirangkai Sosialisasi Peraturan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan dan Tata Cara Seleksi Anggota Panitia Seleksi Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota melalui Mekanisme Pengangkatan.

Acara di Rylich Panorama Hotel, Kota Sorong itu dibuka Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa'ad.

Baca juga: MRPBD Perketat Seleksi Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur, Paulinus Baru: Amankan Kepentingan OAP

Baca juga: Pimpinan MRPBD Resmi Dilantik, Alfons Kambu: Kami Siap Perjuangkan Hak OAP

Ia mengatakan, Permendagri Nomor 2 dan Pergub Papua Barat Daya Nomor 4 Tahun 2024 isinya terkait pembentukan panitia pemilihan dan panitia seleksi untuk memilih anggota DPRP dan DPRK yang diangkat sesuai peraturan perundang-undangan.

“Sosialisasi ini merupakan tahapan yang memang krusial. Semua pihak diharapkan semua bisa mengetahui secara benar, jelas, dan tegas bagaimana tata cara pemilihannya,” ujar Mohammad Musa'ad.

Mantan Kepala Bappeda Papua tersebut menegaskan, proses pengangkatan anggota DPRP dan DPRK ini berbeda dengan Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPD).

Di dalam MRPBD ada wakilnya secara jelas, baik itu dari adat, perempuan, dan wakil agama, sedangkan DPRP dan DPRK wailnya hanya Orang Asili Papua (OAP).

Baca juga: Hak Politik OAP pada Pileg Tersisih, MRPBD Target Pilkada Terpenuhi

Baca juga: Monitoring ke Sorong Selatan, MRPBD Minta Pemkab Fokus Deteksi Hak OAP di Semua Sektor

Mohammad Musa'ad juga berharap anggota DPRP dan DPRK yang diangkat adalah mutiara-mutiara Papua sehingga nantinya dapat memperjuangkan hak-hak OAP.

“Mereka yang masuk punya kemampuan dan betul-betul memperjuangkan idealismenya agar tetap dijaga. Jangan masuk tapi tidak bunyi di dalam, tetapi saya harap benar-benar memperjuangkan hak-haknya,” ucapnya. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved