DPRP dan DPRK
Sosialisasi Pembentukan Panitia Seleksi DPRP dan DPRK, Pj Gubernur Papua Barat Daya: Tahapan Krusial
Mantan Kepala Bappeda Papua tersebut menegaskan, proses pengangkatan anggota DPRP dan DPRK ini berbeda dengan Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPD).
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pada Selasa (30/4/2024), digelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan dan Tata Cara Seleksi Calon Anggota Panitia Seleksi Dalam Rangka Pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua melalui Mekanisme Pengangkatan.
Baca juga: Rembuk Stunting Cara Pemprov Papua Barat Daya Bersinergi Menekan Angka Stunting
Baca juga: Pj Gubenur dan Kepala Daerah se-Papua Barat Daya Diminta Seirama soal CPNS 2024 untuk OAP
Kegiatan juga dirangkai Sosialisasi Peraturan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan dan Tata Cara Seleksi Anggota Panitia Seleksi Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota melalui Mekanisme Pengangkatan.
Acara di Rylich Panorama Hotel, Kota Sorong itu dibuka Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa'ad.
Baca juga: MRPBD Perketat Seleksi Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur, Paulinus Baru: Amankan Kepentingan OAP
Baca juga: Pimpinan MRPBD Resmi Dilantik, Alfons Kambu: Kami Siap Perjuangkan Hak OAP
Ia mengatakan, Permendagri Nomor 2 dan Pergub Papua Barat Daya Nomor 4 Tahun 2024 isinya terkait pembentukan panitia pemilihan dan panitia seleksi untuk memilih anggota DPRP dan DPRK yang diangkat sesuai peraturan perundang-undangan.
“Sosialisasi ini merupakan tahapan yang memang krusial. Semua pihak diharapkan semua bisa mengetahui secara benar, jelas, dan tegas bagaimana tata cara pemilihannya,” ujar Mohammad Musa'ad.
Mantan Kepala Bappeda Papua tersebut menegaskan, proses pengangkatan anggota DPRP dan DPRK ini berbeda dengan Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPD).
Di dalam MRPBD ada wakilnya secara jelas, baik itu dari adat, perempuan, dan wakil agama, sedangkan DPRP dan DPRK wailnya hanya Orang Asili Papua (OAP).
Baca juga: Hak Politik OAP pada Pileg Tersisih, MRPBD Target Pilkada Terpenuhi
Baca juga: Monitoring ke Sorong Selatan, MRPBD Minta Pemkab Fokus Deteksi Hak OAP di Semua Sektor
Mohammad Musa'ad juga berharap anggota DPRP dan DPRK yang diangkat adalah mutiara-mutiara Papua sehingga nantinya dapat memperjuangkan hak-hak OAP.
“Mereka yang masuk punya kemampuan dan betul-betul memperjuangkan idealismenya agar tetap dijaga. Jangan masuk tapi tidak bunyi di dalam, tetapi saya harap benar-benar memperjuangkan hak-haknya,” ucapnya. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
KPU Papua Barat Daya Gelar Bimbingan Teknis Terkait Calon Perseorangan 2024 |
![]() |
---|
Tingkatkan Layanan Adminduk Lebih Rapi, Disdukcapil PMK Papua Barat Daya Gelar Rakerda |
![]() |
---|
Kabupaten Sorong Buka 601 Formasi CPNS 2021, Inilah Skema Perhitungan Kuota OAP dan Non-OAP |
![]() |
---|
Polemik Seleksi CPNS di Papua Barat Daya, Robert Kardinal: Pj Gubernur Harus Berani Temui Pencaker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.