Pilkada di Papua Barat Daya

KPU Papua Barat Daya Gelar Bimbingan Teknis Terkait Calon Perseorangan 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya menggelar pertemuan bersama jajaran di kabupaten/kota.

|
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFAN ASHARI
Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu (kanan) dan Komisioner KPU Papua Barat Daya M Gandhi Sirajudin (kiri). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya menggelar pertemuan bersama jajaran di kabupaten/kota.

Baca juga: KPU Maybrat Buka Seleksi Badan Adhoc PPD Pilkada 2024, Simak Tahapan dan Syarat-syaratnya

Pertemuan itu terkait pemenuhan calon perseorangan di seluruh Papua Barat Daya.

Baca juga: KPU Papua Barat Daya Pakai 2 Langkah Rekrut 660 Anggota PPD, Simak Cara Daftarnya

Komisioner KPU Papua Barat Daya Gandhi Sirajudin menjelaskan, persiapan sudah harus dilakukan sebab 5 Mei besok telah masuk pengumuman calon perseorangan.

"Kami sudah lakukan bimbingan teknis terkait calon perseorangan dari KPU kabupaten/kota," ujar Gandhi kepada TribunSorong.com, Senin (29/4/2024).

Ia bilang, tahapan yang akan dilakukan verifikasi faktual calon perseorangan harus melalui aplikasi SILON KPU.

Baca juga: KPU Desak Raja Ampat dan Tambrauw segera Cair Dana Hibah Pilkada 2024

Rencana, registrasi serta penghitungan calon perseorangan semuanya akan dilakukan melalui aplikasi SILON KPU.

"Standar calon perseorangan masih pakai standar yang lama yakni mengumpulkan KTP minimal 10 persen dari DPT," katanya.

Baca juga: Lomba Maskot Pilkada 2024, KPU Maybrat Siapkan Hadiah Jutaan Rupiah

Hingga kini, pihaknya masih menggunakan jumlah pemilih di Pileg saat pelaksanaan Pilkada 2024 di Papua Barat Daya.

"Kami ingin jajaran di daerah termasuk operator sudah bisa paham dan siap dalam proses calon perseorangan," jelasnya.

Baca juga: KPU Kota Sorong Buka Pendaftaran Anggota PPD, Berikut Jadwal dan Syarat Lengkapnya

Selain itu, pihaknya juga masih menunggu penetapan komposisi kursi DPRD Papua Barat Daya agar jadi acuan bagi para calon kepala daerah dari partai politik.

Gandhi mengaku, hingga kini penetapan kursi DPRD Papua Barat Daya masih tunggu putusan Mahkamah Konstitusi. (tribunsorong.com/safwan ashari)  

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved