Kemenhub Cabut 17 Badara dari Staus Internasionalnya, Ada Bandara Biak dan Merauke

Dari 17 Bandara itu ada dua di wilayah Indonesia Timur di antaranya Bandara Frans Kaisiepo, Biak dan Bandara Mopah, Merauke.

|
ISTIMEWA
Bandar Udara Mopah, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. 

TRIBUNSORONG.COM - Kementerian Perhubungan mencabut 17 Bandar Udara (Bandara) di Indonesia dari statusnya dari Bandara Internasionalnya.

Dari 17 Bandara itu ada dua di wilayah Indonesia Timur di antaranya Bandara Frans Kaisiepo, Biak dan Bandara Mopah, Merauke.

selain itu, Bandara El Tari Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) juga dicabut statusnya dari bandara internasional menjadi bandara domestik.

Walaupun demikian, manajemen Bandara El Tari Kupang tetap fokus pada pengguna jasa.

Baca juga: LKP Papua Terdepan Wisudakan 24 Peserta Didik, Kadis Perhubungan PBD: Bekerjalah Baik & Profesional

Hal itu ditegaskan Humas PT Angkasa Pura, Tyas Novitasari kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 30 April 2024.

"Manajemen tetap berfokus pada pengguna jasa bandara, dengan bergantinya status itu tidak mengubah pelayanan manajemen," kata Tyas.

Baca juga: Tiket Pesawat ke Sorong Mahal Dipicu Harga Avtur Tinggi, Segini Harganya di Bandara DEO

Dikatakan Tyas, perubahan status bandara El Tari Kupang itu merupakan kewenangan dari Kementerian Perhubungan.

"Hal ini menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan. Manajemen kami tetap fokus pada pengguna jasa bandara," ujarnya.

Baca juga: Bandara DEO Sorong Gerbang Pariwisata, Cece Tarya Sebut 3 Hal dalam Optimalisasi Pelayanan

Tyas menyebut, untuk penerbangan dalam sehari di Bandara El Tari Kupang, rata-rata mencapai 40 penerbangan (Arrival & Departure) dengan jenis pesawat yaitu Boeing B737 series, Airbus A320, ATR72-500.

Diketahui, Bandara El Tari merupakan salah satu dari 17 Bandara yang dicabut statusnya dari Internasional menjadi domestik.

Dengan demikian saat ini Indonesia hanya memiliki 17 bandar udara internasional yang tersebar di seluruh penjuru negeri.

Melalui Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024, ditetapkan sebanyak 17 dari 34 bandara yang kini masih punya status internasional.

Adapun 17 (tujuh belas) bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya adalah sebagai berikut:

1. SBG-Bandara Maimun Saleh, Sabang
2. DTB-Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Silangit.
3. TNJ-Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.
4. PLM-Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang.

5. TJQ-Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Tanjung Pandan.
6. BDO-Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
7. JOG-Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.
8. SRG-Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang.9. SOC-Bandara Adi Soemarmo, Solo.
10. BWX-Bandara Banyuwangi, Banyuwangi
11. PNK-Bandara Supadio, Pontianak.
12. TRK-Bandara Juwata, Tarakan.

13. KOE-Bandara El Tari, Kupang.
14. AMQ-Bandara Pattimura, Ambon.
15. BIK-Bandara Frans Kaisiepo, Biak.
16. MKQ-Bandara Mopah, Merauke.
17. BDJ-Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin. (cr20). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunflores.com dengan judul Turun Status, Ini Respon Manajemen Bandara El Tari Kupang

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved