Pilkada di Papua Barat Daya

Sejumlah Pejabat Eselon II di Papua Barat Daya Maju Pilkada 2024, Wajib Serahkan 3 Surat ke KPU

Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu mengatakan, ASN yang ingin menjadi bakal calon (balon) kepala daerah sudah diatur dalam udang-undang.

Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Papua Barat Daya mendaftarkan sebagai bakal calon kepala daerah ke partai politik yang membuka penjaringan untuk Pilkada Serentak 2024.

Mereka di antaranya merupakan pejabat eselon II di lingkungan pemerintah kabupaten/kota termasuk juga ada yang menjabat sekretaris daerah (sekda).

Baca juga: Pensiunan Jenderal TNI Bintang 3 Maju Pilkada Papua Barat Daya, Tim Resmi Ambil Berkas

Baca juga: Kelompok Pemuda Dorong 2 Figur Milenial Maju Berpasangan dalam Pilkada Kota Sorong 2024

Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu mengatakan, ASN yang ingin menjadi bakal calon (balon) kepala daerah sudah diatur dalam udang-undang.

Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Dalam undang-undang tersebut tidak membatasi bagi seorang ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah," kata Andarias Daniel Kambu kepada TribunSorong.com, Selasa (30/4/2024).

Baca juga: Suku Besar Moi Dukung Septinus Lobat sebagai Calon Tunggal Pilkada Kota Sorong

Baca juga: Marthen Howay Siap Bertarung di Pilkada Bupati Maybrat 2024, Kuncinya Dukungan Masyarakat dan Parpol

Meski demikian, lanjutnya, ASN yang maju pilkada harus menyerahkan tiga surat wajib beserta persyaratan-persyaratan lainnya kepada KPU.

Ketiga surat dimaksud antara lain, surat keterangan (SK) dari pimpinan, tanda terima pengajuan undur diri dari ASN, dan SK pengunduran diri pemberhentian status ASN sementara dalam proses.

"Setelah ASN menyerahkan tiga surat tersebut, KPU selanjutnya akan menetapkan calon tetap yang dijadwalkan 22 September 2024," kata Andarias Daniel Kambu.

Baca juga: Pilkada Maybrat, Balon Bupati Kornelius Kambu Sebut Belum Pilih Wakilnya Fokus Naikkan Ektabilitas

Baca juga: Dance Nauw Merasa Belum Maksimal Jadi Sekda Sorong Selatan, Mantapkan Diri Maju Balon Bupati

Ia menambahkan, setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU, pihaknya memberikan batas waktu hingga lima hari sejak penetapan agar memberikan SK pemberhentian resmi sebagai ASN.

Misalnya bacalon tersebut menduduki jabatan eselon II dengan pangkat golongan IVB dan IVC dan seterusnya harus mendapat surat pengunduran diri dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Baca juga: Profil Singkat 7 Bakal Calon Gubernur Papua Barat Daya 2024

Baca juga: KPU Papua Barat Daya Pakai 2 Langkah Rekrut 660 Anggota PPD, Simak Cara Daftarnya

Andarias Daniel Kambu pun mengajak seluruh pihak bersinergisi menyukseskan Pilkada Serentak 27 November 2024.

"Semoga pilkada nanti berjalan aman dan lancar," ucapnya. (tribunsorong.com/aldy tamnge)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved