Pilkada di Papua Barat Daya

4 Pasangan Mendaftar Jalur Independen Pilkada 2024 di Papua Barat Daya, Balon Gub dan Wagub Nihil

Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, KPU Provinsi Papua Barat Daya Muhammad Gandhi Sirajudin mengatakan, pendaftaran dibuka sejak 8 Mei 2024.

Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, KPU Provinsi Papua Barat Daya Muhammad Gandhi Sirajudin. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pendaftaran jalur perseorangan atau independen dalam Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Papua Barat Daya untuk pasangan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota ditutup pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIT.

Baca juga: Tak Ada yang Daftar Jalur Independen Pilkada, KPU Kabupaten Sorong Fokus Rekrut Badan Adhoc 

Baca juga: Pendaftaran Jalur Independen Pilkada Maybrat 2024 Ditutup, Siapa Mendaftar?

Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, KPU Provinsi Papua Barat Daya Muhammad Gandhi Sirajudin mengatakan, pendaftaran dibuka sejak 8 Mei 2024.

"Sampai penutupan tidak ada yang mengajukan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar," katanya kepada TribunSorong.com, Senin (13/5/2024).

Gandhi Sirajudin menambahkan, dari lima kabupaten dan satu kota di Papua Barat Daya, daerah yang tidak ada pendaftar jalur independen adalah Kabupaten Maybrat dan Sorong Selatan.

Di Kabupaten Raja Ampat ada dua pasangan bakal calon (balon) yang mendaftarkan diri atas nama Demianus Enos Rumpaidu-Ahmad Loji dan Hasan Makasar-Yoris Rumbewas.

Baca juga: KPU Papua Barat Daya Buka Pendaftaran Balon Gubernur Jalur Perseorangan, Syarat 40.083 e-KTP

Baca juga: KPU RI soal Pilkada Serentak 2024 di Tanah Papua, Pencalonan Mengacu UU Otsus dan Rekomendasi MRP

Bagitu juga di Kabupaten Tambrauw, KPU menerima satu pasangan, yaitu Thomas Kofiaga-Piter Mambrasar.

"Di KPU Kota Sorong ada yang mendafar atas nama Rudulof Yerangga-Siti Nurjanah tetapi berkasnya dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan," ucap Gandhi Sirajudin.

Ia menyatakan, setelah penutupan pendaftaran, bagi KPU yang menerima berkas balon independen, tapahan selanjutnya melaksanakan tahapan verifikasi pada 13-29 Mei 2024.

Hasilnya akan diserahkan kepada anggota panitia pemungutan suara (PPS) yang akan segera dilantik.

"Tujuannya sebagai dasar sensus terkait dukungan terhadap tiap-tiap calon peseseorangan tersebut," ucap Gandhi Sirajudin. (tribunsorong.com/aldy tamnge)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved