Demo Mahasiswa UNAMIN Sorong
PERMAHI Desak 2 Pimpinan Polisi Evaluasi Tindakan Represif Aparat ke Mahasiswa
Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Rizal Abusama meminta Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Sorong Kota agar mengevaluasi
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM,SORONG - Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Rizal Abusama meminta Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Jhonny Edison Isir dan Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengevaluasi kinerja Polresta Sorong.
Pengevaluasian itu terkait dengan pengawasan proses penegakan hukum serta mengevaluasi tindakan represif kepolisian kepada masyarakat sipil termasuk mahasiswa oleh oknum polisi saat demonstrasi di Polresta Sorong Kota belum lama ini.
"Kami datang menawarkan solusi-solusi yang konkret menciptakan kenyamanan dan keamanan di kota yang kita cintai ini," kata Rizal kepada TribunSorong.com usai audiensi bersama kepolisian di Mapolresta Sorong Kota, Jumat (17/5/2024).
Baca juga: PERMAHI Sorong Somasi 2 Pimpinan Polisi soal Aksi Represif ke Mahasiswa, Suruh Buka Aturan
Dia juga mengingatkan, polisi bukanlah preman pasar, sehingga sikap represif tak semestinya dilakukan oleh polisi, melainkan harus mengayomi.
Aparat penegak hukum, kata Rizal, harus mengawal supermasi hukum serta mengedepankan nilai-nilai HAM dalam menangani suatu perkara, seperti yang tertuang dalam Pasal 28 A-J UUD 1945 yang mengatur masalah HAM.
"Saya berharap agar jangan ada lagi korban tindakan represif yang lain seperti yang di alami oleh kader kami," ujarnya.
Pria asal Halmahera itu pun juga berharap kepolisian menindaklanjuti surat yang pihaknya ajukan terkait masalah tindakan represif yang diduga dilakukan oleh oknum polisi.
PERMAHI Sorong Somasi 2 Pimpinan Polisi
Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia atau DPC PERMAHI Sorong, memberikan somasi ke Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Sorong Kota.
Somasi tersebut disampaikan Ketua DPC PERMAHI Sorong Rizal Abusama berkaitan dengan tindakan represif oleh oknum polisi saat demonstrasi di Polresta Sorong Kota.
"Kami berikan somasi kepada Kapolda dan Kapolresta 3x24 jam, kalau tidak maka kita surati Komnas HAM RI," ujar Rizal kepada TribunSorong.com, Jumat (10/5/2024).
Baca juga: Upaya Ciptakan Supremasi Hukum, PERMAHI Sorong Bakal Gelar Simposium Nasional
Tak hanya itu, pihaknya juga akan menyurati Amnesty Internasional atas tindakan represif ke demonstrasi di Polresta Sorong Kota.
Ia menjelaskan, sejumlah mahasiswa yang menjadi korban saat tindakan represif oleh oknum polisi merupakan kader PERMAHI.
Oleh karena itu, jika persoalan ini tak tuntas maka PERMAHI menyurat ke Komnas HAM terkait tindakan represif oleh oknum polisi.
"Aksi represif ini merupakan tindakan bagi orang-orang berpikir yang terlihat primitif di lingkungan masyarakat," tegasnya.
Baca juga: Masuk Kategori Rentan Korupsi, PERMAHI Sorong Sebut Penegak Hukum Tak Punya Marwah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.