Demo Mahasiswa UNAMIN Sorong
PERMAHI Desak 2 Pimpinan Polisi Evaluasi Tindakan Represif Aparat ke Mahasiswa
Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Rizal Abusama meminta Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Sorong Kota agar mengevaluasi
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
DPC Permahi Sorong dan PC IMM Kota Sorong menggelar audiensi bersama Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Jhonny Edison Isir dan Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (17/5/2024).
Pria yang akrab disapa Ical itu menuturkan, penyampaian pendapat telah dijamin di dalam undang-undang (UU) di negara ini.
"Negara dia warna ini sudah jamin kita agar bebas menyampaikan pendapat, harusnya penanganan disesuaikan tanpa harus ada langkah represif ke massa aksi," jelasnya.
Ia mengajak aparat kepolisian agar kembali membaca UUD Pasal 28 huruf A hingga J serta UU Nomor 9 Tahun 1998 agar tidak keliru dalam mengawal aksi demonstrasi.
"Saya kira tidak ada alasan dan berlindung bagi oknum aparat yang lakukan tindakan premanisme kepara mahasiswa," ucapnya.
Ical menegaskan, kehadiran polisi di setiap daerah di Republik Indonesia harus sebagai pelindung masyarakat bukan jadi preman. (tribunsorong.com/aldytamnge)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.