Pilkada di Papua Barat Daya
Bawaslu PBD Sebut Pemkab Sorong Belum Meneken NPHD Pilkada 2024
Bawaslu Papua Barat menggelar penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan pra review anggaran dana hibah Bawaslu provinsi
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Ilma De Sabrini
Bawaslu Papua Barat Daya dan Gelar SAKIP dan Review Anggaran Dana Hibah Pilkada 2024.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Bawaslu Papua Barat menggelar penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan pra review anggaran dana hibah Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota jelang pilkada.
Kegiatan tersebut dimulai pada 28-29 Mei 2024 di Rylich Panorama Hotel, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Baca juga: Jelang Pilkada 2024, KPU Papua Barat Daya Gelar Rapat Pemutakhiran Data Pemilih
Ketua Bawaslu Papua Barat Daya Farly Sampetoding Rego mengatakan, pihaknya mengundang 12 orang yang terdiri dari ketua dan sekretaris Bawaslu di kabupaten/kota yang ada di Provinsi Papua Barat Daya dan Papua Barat.
"Yang mewakili dari Papua Barat itu dari Kabupaten Manokwari, Kabupaten Fak-fak, dan Kabupaten Wondama," kata Ketua Bawaslu PBD Farly Sampetoding Rego di Kota Sorong, Selasa (28/5/2024).
Lanjutnya, Perwakilan Inspektorat RI Wilayah III menjadi pemateri dalam kegiatan itu.
Dirinya berharap Bawaslu kabupaten/kota di Papua Barat Daya dan Papua Barat agar nantinya dapat memahi penggunaan anggaran Pilkada Serentak 2024.
Selain itu, kata dia, pihaknya berharap anggaran pilkada dapat digunakan dengan baik dan dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Ketua Bawaslu Kabsor Bicara soal ASN Maju dalam Pilkada 2024
Dia menambahkan, terkait dengan dana hibah di wilayah yang belum meneken Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD yakni Kabupaten Sorong.
"Sedangkan lima kabupaten/kota lainnya sudah dilakukan transfer ke rekeningnya masing-masing," katanya.
Dirinya berharap kepada Pemerintah Kabupaten Sorong mempercepat pencarian dana hibah agar dapat membantu proses tahapan pilkada.
Baca juga: Panwaslu di Distrik Sayosa Timur Kurang 1 Orang, Bawaslu Kabsor Masih Cari Solusi
Dia bilang, proses pengawasan pencalonan perseorangan maupun penerimaan badan ADHOC sudah berjalan.
Adapun agenda terdekat Bawaslu yaitu pemutakhiran data pemilih pada 31 Mei 2024 mendatang.
Menurutnya, realisasi agenda tersebut membutuhkan anggaran, sehingga sekretariat sentra penegakan hukum terpadu, badan adhoc baik Panwascam/Distrik maupun PPL di lapangan harusnya sudah ada.
"Oleh karena itu, pencairan anggaran hibahnya dipercepat supaya mempermudah pengawasan sampai pada tingkat di bawah," katanya. (tribunsorong.com/aldytamnge)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.