Kriminalitas di Sorong

Polisi Sebut Kasus Kakek Setubuhi Bocah 9 Tahun Naik Tahap Satu ke Kejari Sorong

Proses hukum kasus persetubuhan bocah berusia sembilan tahun di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, terus bergulir di jajaran Unit PPA Satreskrim

Penulis: Safwan | Editor: Ilma De Sabrini
ISTIMEWA
Ilustrasi rudapaksa. 

Kakek yang juga pelaku diduga memberi uang kepada korban kurang lebih lima kali.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku setubuhi korban sampai tiga kali dan orang tua baru tahu saat gerakan korban beda seperti jalan dan murung di dalam rumah," jelasnya.

Hingga ini, pihaknya telah memeriksa empat saksi terkait peristiwa tersebut dan masih melengkapi berkas agar tahap satu.

Terkait kasus tersebut, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 (1) serta (2) ancaman hukuman 20 Tahun penjara.(tribunsorong.com/safwan ashari)  

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved