Kriminalitas di Sorong
Polisi Sebut Kasus Kakek Setubuhi Bocah 9 Tahun Naik Tahap Satu ke Kejari Sorong
Proses hukum kasus persetubuhan bocah berusia sembilan tahun di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, terus bergulir di jajaran Unit PPA Satreskrim
Penulis: Safwan | Editor: Ilma De Sabrini
Kakek yang juga pelaku diduga memberi uang kepada korban kurang lebih lima kali.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku setubuhi korban sampai tiga kali dan orang tua baru tahu saat gerakan korban beda seperti jalan dan murung di dalam rumah," jelasnya.
Hingga ini, pihaknya telah memeriksa empat saksi terkait peristiwa tersebut dan masih melengkapi berkas agar tahap satu.
Terkait kasus tersebut, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 (1) serta (2) ancaman hukuman 20 Tahun penjara.(tribunsorong.com/safwan ashari)
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.