Pilkada di Papua Barat Daya
Mahkamah Agung Ubah Syarat Batas Usia Cagub dan Cawagub Pilkada 2024
Mahkamah Agung atau MA mengabulkan gugatan hak uji materi (HUM) terkait syarat usia calon kepala daerah.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Mahkamah Agung atau MA mengabulkan gugatan hak uji materi (HUM) terkait syarat usia calon kepala daerah.
Permohonan HUM yang dikabulkan itu dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.
“Kabul permohonan HUM,” demikian bunyi putusan Nomor 23 P/HUM/2024 dikutip dari situs MA, Kamis (30/5/2024).
Baca juga: Bawaslu PBD Sebut Pemkab Sorong Belum Meneken NPHD Pilkada 2024
Dalam pertimbangannya, MA berpandangan Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon;"
Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”
Baca juga: KPU Tetapkan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Raja Ampat Pemilu 2024
Atas putusan ini, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Baca juga: KPU Sorsel Pilih Tri dan Kora Jadi Maskot Pilkada 2024, Representasi Semangat Demokrasi
Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
Putusan ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Yulius serta Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martiono Wahyunadi sebagai anggota majelis.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.