Masyarakat Adat di PBD

Pemkab Sorong Selatan Resmi Akui Masyarakat Adat dan Wilayah Adat Distrik Konda

Masyarakat adat Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan akhirnya mendapatkan pengakuan atas wilayah adatnya seluas lebih dari 40.000 hektare.

Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Ilma De Sabrini
ISTIMEWA
Masyarakat adat Distrik Konda Kabupaten Sorong Selatan akhirnya mendapatkan pengakuan atas wilayah adatnya, Kamis (6/6/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Masyarakat adat Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan akhirnya mendapatkan pengakuan atas wilayah adatnya seluas lebih dari 40.000 hektare.

Sudah sekitar tiga tahun lamanya mereka berjuang atas pengelolaan hutan secara mandiri dan lestari.

Baca juga: Yayasan Pusaka Angkat Tradisi Gelek Malak Kalawilis Pasa Sorong Kelola Hutan Adat Jadi Buku

Perjuangan itu kini berbuah manis dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengakuan, Perlindungan dan Penghormatan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat kepada empat sub-suku yang bernaung di wilayah Distrik Konda, Sorong Selatan, Kamis (6/6/2024).

Masyarakat hukum adat memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kelestarian alam dan budaya lokal.

Mereka adalah penjaga hutan, sungai, dan lingkungan yang selama ini menjadi sumber kehidupan. 

SK tersebut diserahkan oleh Sekda Sorong Selatan Dance Nauw, mewakili Bupati Samsudin Anggiluli, kepada perwakilan masyarakat adat di distrik Konda.

Empat sub suku itu terdiri dari sub-suku Gemna dengan wilayah adat tiga keret yaitu Orot, Tanogo, dan Segeit dengan luas wilayah adat 4.960,828 hektare.

Baca juga: Hutan Adat Terancam, Masyarakat Pemilik Hak Ulayat Tolak Investasi di Sayosa Raya Sorong

Sub-suku Nakna dengan wilayah adat seluas 4.674,579 hektare,  sub-suku Yaben seluas 27.399,432 hektare, dan sub-suku Afsya seluas 3.307,717 hektare.

Pengakuan ini merupakan bentuk penghormatan atas segala usaha dan kearifan lokal yang telah dijaga dan dilestarikan secara turun temurun, kata Dance saat membuka acara penyerahan SK.

Dikatakan Dance, pengakuan melalui SK ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah melindungi lingkungan serta memastikan martabat dan kesejahteraan masyarakat adat berjalan beriringan. 

Baca juga: Suku Moi dan Awyu Gugat Pemprov Papua, Mengadu ke MA soal Korporasi Monopoli Kebun Sawit

Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan pun berharap, dengan adanya pengakuan ini, semangat gotong royong dan kebersamaan dalam mengelola wilayah adat demi kesejahteraan bersama akan semakin terjalin dengan lebih kuat.

Pengesahan wilayah hutan adat di Distrik Konda dengan total luasan mencapai 40.282,556 hektare yang diserahkan kepada dua suku besar yaitu Tehit dan Yaben didapati masyarakat adat setempat melalui pendampingan Konservasi Indonesia (KI). 

Dalam acara ini, SK juga diberikan untuk masyarakat hukum adat Knasaimos, dengan wilayah adat seluas 97.441 hektere di distrik Saifi dan Seremuk, yang selama ini didampingi LSM Greenpeace Indonesia dan Bentara Papua.

Baca juga: Generasi Muda Moi Minta Pemerintah Tak Tutup Mata soal Aksi Masyarakat Adat Suku Moi dan Awyu di MA

Proses pengesahan masyarakat hutan adat Konda sendiri dimulai pada tiga tahun lalu. 

Sejak Juni 2021, KI duduk bersama dengan masyarakat adat di Distrik Konda, bersama-sama mengurai konflik agraria yang ada sambil menguatkan komitmen bersama demi kelestarian hutan. 

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved