Puskesmas Malanu Sorong Dipalang
Dokter Idhem Said Buka Suara soal Dirinya Ditolak jadi Plt Kapus Malanu Kota Sorong
dr Idhem Said angkatan bicara soal dirinya ditolak menjadi Kepala Puskesmas (Kapus) Malanu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dokter Idhem Said angkatan bicara soal dirinya ditolak menjadi Kepala Puskesmas (Kapus) Malanu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Penolakan terhadap Dokter Idhem Said sebagai Kapus Malanu oleh sejumlah petugas kesehatan itu berujung pada pemalangan kantor puskesmas.
Baca juga: Pj Wali Kota Sorong Septinus Lobat Respons Pemalangan Puskesmas Malanu
Dokter Idhem Said mengatakan, dirinya akan berkoordinasi dengan pimpinan, dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan Kota Sorong.
Koordinasi tersebut bertujuan agar ia bisa menyampaikan persoalan pemalangan tersebut kepada pimpinan.
"Jadi saya akan berkomunikasi dan berkoordinasi langsung dengan kepala dinas selaku pimpinan saya," katanya kepada TribunSorong.com via pesan Wathsapp, Senin (10/6/2024) malam.
Baca juga: Simak! Pemicu Pegawai Puskesmas Malanu Kota Sorong Palang Kantor Hingga Tutup Layanan Kesehatan
Ditanya soal pelayanan kesehatan, kata dia, sementara pelayanan kesehatan ditutup sampai ada koordinasi dengan pimpinan kepala dinas.
"Pelayanan kesehatan untuk sementara ditutup," ucapnya.
Penyebab Pemalangan
Pelaksana Harian atau Plh Kepala Puskesmas Malanu Margaretha Yanti Way mengungkapkan alasan pemalangan kantor puskesmas.
Ia menjelaskan, pemalangan itu dipicu karena adanya pergantian kepemimpinan di puskesmas tersebut oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Sorong Septinus Lobat.

Margaretha menilai, selama menjabat sebagai pelaksana harian, dirinya sudah bekerja maksimal guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di wilayah tersebut.
"Saya selama ini ikut alur dari dinas kesehatan. Saya diberikan surat tugas penunjukan untuk melaksanakan tugas sejak 12 Januari 2024," katanya kepada TribunSorong.com, Senin (10/6/2024).
Lanjut dia, tiba-tiba ada pelantikan pejabat eselon III dan eselon IV yang dilantik oleh Pj Wali Kota Sorong Septinus Lobat di Gedung L Jitmau pada 3 Juni 2024.
Baca juga: Update: Kantor Puskesmas Malanu Dipalang, Layanan Kesehatan Hari Ini Tutup
Sesuai aturan, seharusnya pimpinan melakukan penilaian terhadap kinerja bawahan, kemudian diangkat jadi pelaksanaan tugas.
"Tetapi pelantikan itu seolah-olah tebang pilih. Ini ada apa?" ucap dia.
Margaretha mengatakan, dari sepuluh puskesmas di Kota Sorong ada dua yang statusnya dipimpin seorang pelaksana harian.
"Akan tetapi yang diganti cuman Puskesmas Malanu, sehingga kami OAP merasa dirugikan," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Puskesmas Malanu Dipalang, Pegawai Suarakan Protes ke Pj Wali Kota Sorong
Usai dilantik oleh Pj Wali Kota Sorong, sambung dia, Kepala Puskesmas Malanu dr Idhem Said langsung bekerja sejak 4 Juni 2024.
Menurut keterangan Margaretha, dr Idhem Said belum mengantongi surat keputusan (SK) dari dinas kesehatan maupun dari wali kota.
Ia berharap, Pj Wali Kota Sorong Septinus Lobat memprioritaskan OAP menjadi pemimpin di negeri sendiri.
"Kami memang kuliah di luar, tetapi kami ingin kembali memimpin di tanah kami. Jadi, kami minta itu diperhatikan oleh Pj Wali Kota Sorong," ujarnya.
Baca juga: Permudah Akses Kesehatan, Pemkab Maybrat Bangun Puskesmas di Aifat Timur Tengah
Ia pun meminta masalah ini harus ada mediasi dengan pihak-pihak terkait yakni Pj Wali Kota Sorong dan Dinas Kesehatan Kota Sorong agar menghasilkan solusi terbaik.
"Kami ingin agar ada mediasi terkait persoalan ini kalau tidak kami akan palang terus," pungkas dia.
Sebagai informasi, seorang Plh bertugas menggantikan pejabat jika pejabat definitifnya sedang tidak di tempat, seperti cuti, dinas luar, dll.
Baca juga: 23 Kampung di Maybrat Siap Dukung Akreditasi Puskesmas Aifat, Tingkatkan Layanan Kesehatan
Sedangkan Plt bertugas menggantikan pejabat jika pejabat definitifnya tidak ada, seperti meninggal, pensiun, atau dimutasi.
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seorang Plt tidak dapat diangkat langsung sebagai pejabat definitif jika tidak memenuhi syarat.
Contohnya, apabila jabatan eselon IV kosong, syarat menjadi eselon IV harus S-1, sementara tidak ada pegawai S-1 di instansi tersebut, maka salah satu pegawainya akan diangkat menjadi Plt, tetapi tidak langsung diangkat menjadi pejabat eselon IV.
Hingga berita ini diterbitkan, TribunSorong.com masih berupaya mengonformasi pihak-pihak terkait. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.