APBD Sorong Selatan

Pemkab Sorong Selatan Cairkan Dana Desa Tahap Pertama, Berikut Pengalokasiannya

Pemkab Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, menyerahkan dana desa tahap pertama, Selasa (11/6/2024).

Penulis: Desianus Watho | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM/DESIANUS WATHO
Penyerahan anggaran dana desa tahap pertama kepada kepala-kepala kampung, Sorong Selatan, Selasa (11/6/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, menyerahkan dana desa tahap pertama, Selasa (11/6/2024).

Dana desa tahap pertama tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Rp566 Juta, Eks Kepala Kampung Meosmanggara Jadi Tersangka

Anggaran tersebut diperuntukkan untuk 120 kampung yang ada di Sorong Selatan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Sorong Selatan Yohan Bodori menjelaskan, dana desa yang bersumber dari APBN itu sekitar Rp97 miliar lebih.

Anggaran tersebut, imbuhnya, akan dibayarkan langsung oleh unit Bank rakyat Indonesia (BRI) cabang Teminabuan.

Kepala kampung dan bendahara sebelum melakukan pencarian ke Bank harus melengkapi dokumen yang telah diminta, baik dari Bank BRI dan dinas terkait.

Dikatakan Yohan, anggaran tahap pertama untuk setiap kampung sekitar Rp300-Rp400 juta.

Baca juga: Penggunaan Dana Desa, Kepala Kampung se-Maybrat Diminta Fokus Jalankan 3 Program Prioritas Nasional

Pada pencairan tahap pertama, direncanakan sebesar 40 persen untuk earmarking yakni Rp24 miliar lebih dialokasikan bagi pembayaran bantuan langsung tunai (BLT), program ketahanan pangan, dan penanganan stunting.

Sementara non-earmarking sebanyak Rp22 miliar lebih diperuntukan bagi pembangunan reguler.

Baca juga: Kucuran Dana Desa 2024 Kabupaten Raja Ampat Bertambah, Kepala Kampung Diminta Transparan 

Diketahui, earmarking merupakan alokasi dana dari penerimaan pajak yang disisihkan guna pembiayaan program tertentu. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang 28/2009.

Dimana amanat desentralisasi fiskal mewajibkan pemerintah daerah dapat membiayai pengeluaran yang menjadi urusannya.

"Kami berharap kepala kampung bisa menyampaikan dan menjelaskan kepada masyarakat agar bisa memahami peruntukan dana tahap pertama 40 persen tersebut," ujar Kepala DPMK Sorong Selatan Yohan Bodori, Teminabuan, Selasa (11/6/2024).

Baca juga: Kemendesa PDTT Bakal Naikkan Dana Desa dan Honor Kepala Desa Tahun 2024

Dia menjelaskan, program fisik yang direncanakan akan menggunakan anggaran dana desa tahap kedua.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Dance Nauw mengapresiasi kinerja DPMK Sorong Selatan, karena proses pencairan dana desa yang bersumber dari APBN berjalan lancar.

"Anggaran tersebut harus diperuntukkan tepat sasaran sesuai ketentuan yang ada, seperti penanganan stunting dan pembayaran BLT. Melalui BLT ini juga kita berharap bisa mengurangi angka kemiskinan ekstrem di Sorong Selatan," kata Dance Nauw. (tribunsorong.com/desianus watho)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved