APBD Sorong Selatan

Pendamping Desa Tak Boleh Paksa Masyarakat Bayar Jasa Pembuatan Dokumen RKPK

Pendamping dana desa di Sorong Selatan jikakedapatan turut menyedot dana desa, maka dapat dilaporkan dan ditindak tegas.

Penulis: Desianus Watho | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM/DESIANUS WATHO
Tenaga Ahli Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan Ismail saat memberikan pernyataan kepada TribunSorong.com, Sorong Selatan, Selasa (11/6/2024). 

Jika Kedapatan Pendamping di SorSel Ikut Sedot Dana Desa, Ismail : Bisa Laporkan 


TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Pendamping dana desa di Sorong Selatan jikakedapatan turut menyedot dana desa, maka dapat dilaporkan dan ditindak tegas.

Tenaga Ahli (TA) Pendamping Dana Desa Kabupaten Sorong Selatan Ismail menjelaskan, tugas pendamping itu hanya mendampingi, bukan mengambil alih pekerjaan hingga membuat dokumen rencana kerja pembangunan kampung (RKPK).

Baca juga: Pemkab Sorong Selatan Cairkan Dana Desa Tahap Pertama, Berikut Pengalokasiannya

Penyusunan dokumen RKPK merupakan dokumen reguler yang setiap tahun diterbitkan.

Dia menjelaskan, masyarakat desa harus bisa membuat sendiri dokumen RKPK.

Harus ada transfer ilmu antara pendamping dengan masyarakat desa. 

"Selama ini memang keliru, hanya salahnya juga kalau masyarakat butuhkan untuk mendampingi, tetapi pendampingnya tidak ada," ujar Ismail di Teminabuan, Selasa (11/06/2024).

Pendamping desa harus ada di setiap distrik dan pendamping lokal harus ada disetiap kampung yang ada agar terus menerus memberi penguatan kapasitas kompetensi.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Rp566 Juta, Eks Kepala Kampung Meosmanggara Jadi Tersangka

Dia menegaskan, kepala kampung tidak perlu menugaskan pendamping membuat dokumen yang dibutuhkan, sehingga tidak ada ketergantungan pada tenaga pendamping kampung.

"Dana desa berjalan dari tahun 2015 sampai sekarang sudah sembilan tahun, kami lihat kepala kampung masih bergantungan  pembuatan dokumen ke pendamping," katanya.

Baca juga: Penggunaan Dana Desa, Kepala Kampung se-Maybrat Diminta Fokus Jalankan 3 Program Prioritas Nasional

Agar tidak bergantungan, imbuhnya, maka setiap tahun harus ada pelatihan dan rapat koordinasi.

Tahun ini ada program pelatihan sistem keuangan desa (Siskudes) guna menyusun anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBK) dan penggunaan aplikasi eHDW untuk pembuatan laporan kegiatan penanganan stunting.

Dalam rencana anggaran belanja (RAB) ada biaya pembuatan laporan, sehingga ada yang meminta pendamping di distrik lain membuat dokumen, maka itu masuk dalam pihak ketiga.

"Kalau kampung mau rela membayar jasanya boleh saja , tetapi pendamping tidak boleh memaksa karena itu bukan kewajiban sebagai pendamping," tegasnya.

Baca juga: Kucuran Dana Desa 2024 Kabupaten Raja Ampat Bertambah, Kepala Kampung Diminta Transparan 

Dia juga mengatakan, kepala kampung dan masyarakat disarankan memilih bendahara yang dapat mengoperasikan komputer dengan baik.

Ia juga menyampaikan, pihaknya akan menyiapkan contoh baku acuan dalam penyusunan dokumen RKPK. (tribunsorong.com/desianus watho)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved