Kriminalitas di Sorong

Keluarga Bocah 15 Tahun dan 11 Pelaku Resmi Akhiri Kasus Asusila, Polisi Tetap Lanjutkan ke Jaksa

Keluarga korban anak usia 15 Tahun sepakat akhiri proses kasus asusila bersama 11 pelaku rudapaksa dan pencabulan di Polresta Sorong Kota.

Penulis: Safwan | Editor: Ilma De Sabrini
ISTIMEWA
Ilustrasi rudapaksa. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Keluarga korban anak usia 15 Tahun sepakat akhiri proses kasus asusila bersama 11 pelaku rudapaksa dan pencabulan di Polresta Sorong Kota, Kamis (27/6/2024).

Upaya yang ditempuh 11 orang pelaku dan keluarga anak 15 Tahun korban asusila itu dibenarkan Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino.

"Iya, 11 anak-anak yang juga pelaku cabul dan rudapaksa bersama korban sudah selesaikan kasus," ujar Nelfince kepada TribunSorong.com melalui WhatsApp.

Baca juga: Meski Keluarga Minta Dihentikan, Polisi Tetap Proses Kasus Bocah 15 Tahun Disetubuhi 11 Orang

Ia menegaskan, meski kedua pihak (korban dan 11 pelaku) sudah sepakat mengakhiri proses melalui restorative justice (dialog dan mediasi) pihaknya tetap melanjutkan proses hingga ke kejaksaan.

Nelfince Rumbino berujar, kasus asusila bocah 15 Tahun yang dilakukan 11 orang ini sudah menjadi atensi Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto.

"Kalau kasus ini meski diselesaikan lewat jalur restorative justice, kita tetap proses dan akan berkoordinasi ke Jaksa," katanya.

Ia mengaku, hingga kini pihaknya sudah melengkapi berkas dan berkoordinasi ke jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong.

Baca juga: Miris! Paman Tega Rudapaksa Keponakan Umur 15 Tahun hingga Melahirkan Anak

Kronologi Awal

Jajaran PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota terus melakukan penyidikan terhadap kasus boca 15 Tahun yang disetubuhi 11 orang pelaku di Kota Sorong, Senin (10/6/2024).

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, sejumlah keluarga korban berupaya agar kasus ini harus dihentikan lewat restorative justice (diskusi dan mediasi).

"Saya harus sampaikan sudah sejak awal berkomitmen terkait pelaku tindak pidana cabul dan rudapaksa anak harus dihukum," ujar Happy kepada TribunSorong.com.

Baca juga: Polisi Ringkus 7 Pelaku Rudapaksa dan Pencabulan Bocah 15 Tahun di Sorong

Pasalnya, persoalan cabul dan rudapaksa terhadap anak di bawah umur harusnya pelaku dihukum sebab itu masuk extra ordinary crime (kejahatan luar biasa).

"Kasus pemerkosaan dan cabul terhadap anak 15 Tahun oleh 11 orang ini kejahatan luar biasa dan jangan toleransi," tegasnya.

"Selama saya jadi Kapolresta Sorong Kota tidak akan hentikan kasus asusila anak."

Baca juga: Polisi Alami Kendala saat Buru Pelaku Rudapaksa Nenek di Sorong, Korban Meninggal di Makassar

Ia berujar, meski para pelaku berusia masih dikisaran 12 hingga 15 Tahun, namun tetap diproses lanjut dan menggunakan aturan terkait anak berhadapan dengan hukum.

"Mau dia anak di bawah umur kalau wajib laporan tetap ada namun proses hukum tetap sampai ke pengadilan," jelasnya.

Hingga kini, proses hukum sudah masuk tahap melakukan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP oleh penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota.(tribunsorong.com/safwan ashari) 

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved