Jurnalis Kota Sorong Diintimidasi

Ketua Umum FJPI Desak Panglima TNI Tindak Oknum TNI AL yang Intimidasi Jurnalis di Sorong

Menurut Uni, sekarang bukan zamannya lagi menutup-nutupi informasi, justru sebaliknya institusi TNI AL harus pro keterbukaan informasi. 

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
ISTIMEWA
Ketua Umum Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Uni Lubis mengecam aksi dugaan pengancaman dan intimidasi oleh anggota TNI AL terhadap jurnalis, termasuk jurnalis perempuan yang tengah melaksanakan tugas jurnalistik, di Mako Lantamal XIV Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. 

TRIBUNSORONG.COM - Ketua Umum Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Uni Lubis mengecam aksi dugaan pengancaman dan intimidasi oleh anggota TNI AL terhadap jurnalis, termasuk jurnalis perempuan yang tengah melaksanakan tugas jurnalistik, di Mako Lantamal XIV Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Baca juga: Wartawati Jadi Korban Intimidasi di Sorong, Komnas Perempuan Desak Oknum TNI AL Diproses

Tindakan anggota TNI AL yang mengusir serta mengancam jurnalis telah merusak citra demokrasi di Indonesia khususnya perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Uni yang pernah menjabat anggota Dewan Pers dua periode itu mengingatkan bahwa menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. 

Baca juga: Intimidasi Jurnalis di Sorong, Amnesty Internasional Saran TNI AL Beri Pelatihan Pers ke Anggota

Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1)

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

"Komandan Lantamal XIV dan Panglima Koarmada III sebaiknya merespon permintaan klarifikasi jurnalis atas dugaan bunuh diri anggotanya, dan memastikan tidak menghalang-halangi jurnalis melakukan tugas untuk kepentingan publik," kata Uni Lubis.

Baca juga: LP3BH Manokwari Nilai Sikap Arogansi Oknum Anggota TNI AL kepada Jurnalis Bikin Malu Institusi

Baca juga: Jurnalis Kota Sorong Diintimidasi Oknum Anggota TNI AL Saat Liputan, KKJ PB-PBD Kecam

Menurut Uni, sekarang bukan zamannya lagi menutup-nutupi informasi, justru sebaliknya institusi TNI AL harus pro keterbukaan informasi. 

Pihaknya mendesak Panglima TNI menindak tegas anggota yang bertindak arogan dan melakukan pengancaman.

“Yang jelas, harus ada upaya agar tidak terjadi lagi  tindak kekerasan terhadap  jurnalis. TNI harus mendapat pemahaman soal kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang,” katanya.

Baca juga: IJTI Minta Insan Pers Boikot Pemberitaan TNI AL Buntut Anggota Arogan dan Usir Jurnalis Saat Liputan

Kepada para jurnalis khususnya jurnalis perempuan, Uni meminta jangan pernah ragu dan takut memberitakan suatu peristiwa sesuai fakta dan patut diketahui oleh masyarakat dengan tetap mengacu kepada Kode Etik Jurnalistik. (tribunsorong.com/safan ashari)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved