Pemilu 2024

3 Perkara Kode Etik Pemilu di Raja Ampat Masuk Tahap Sidang di DKPP, Cek Jadwalnya

Sebanyak tiga perkara akan diproses dalam sidang yang digelar pada 17-18 Juli 2024.

|
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/WILLEM OSCAR MAKATITA
Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat. 

Selain itu, para Pengadu mendalilkan Teradu I telah memerintahkan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara di tingkat distrik tidak dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) masing-masing distrik, melainkan dilaksanakan terpusat di Kantor KPU Raja Ampat tanpa alasan/keadaan genting.

Sementara Teradu VI sampai Teradu VIII didalilkan tidak menindaklanjuti laporan-laporan yang disampaikan para Pengadu tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I sampai Teradu V.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda dari sidang–sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

Baca juga: Kapolres Raja Ampat AKBP I Gusti Gde Raka Mertayasa Disambut Tarian Lalayon dan Prosesi Mansorandak

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David Yama.

Baca juga: Persiapan Pembangunan Kantor Kejari Raja Ampat, Lintas Instansi Vertikal Audiens dengan Pemkab

Ia juga mengungkapkan, sidang-sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.

Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.

“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” ucapnya. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved