Pemilu 2024

3 Perkara Kode Etik Pemilu di Raja Ampat Masuk Tahap Sidang di DKPP, Cek Jadwalnya

Sebanyak tiga perkara akan diproses dalam sidang yang digelar pada 17-18 Juli 2024.

|
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/WILLEM OSCAR MAKATITA
Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat. 

TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Sebanyak tiga perkara akan diproses dalam sidang yang digelar pada 17-18 Juli 2024.

Baca juga: Kapolres Raja Ampat AKBP I Gusti Gde Raka Ajak Masyarakat Maknai Keselamatan Berlalu Lintas

Berdasarkan rilis Humas DKPP, ketiga perkara tersebut, yaitu perkara Nomor 100-PKE-DKPP/V/2024, 101-PKE-DKPP/V/2024, dan 105-PKE-DKPP/V/2024, akan diperiksa secara terpisah pada periode 17-18 Juli 2024 di Kantor KPU Raja Ampat.

Perkara yang akan diperiksa pada Rabu (17/7/2024), pukul 08.00 WIT, ini diadukan oleh Lindert Mambrasar yang memberikan kuasa kepada Yance Paulus Dasnarebo dan Micha Dimara.

Baca juga: Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Raja Ampat Kembalikan Kendaraan Dinas ke Disdikbud

Pengadu melalui tim kuasanya mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Imran Rumbara.

Imran Rumbara didalilkan menindaklanjuti dugaaan pelanggaran pidana Pemilu yang telah daluarsa karena dilaporkan lebih dari tujuh hari setelah dugaan pelanggaran tersebut diketahui.

Sedangkan pada Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan 105-PKE-DKPP/V/2024 akan diperiksa Kamis (18/7/2024) pukul 09.00 WIT.

Perkara 101-PKE-DKPP/V/2024 diadukan oleh sepuluh orang pengurus partai politik di  Raja Ampat, yaitu Mohammad Taufik Sarasa, Fahmi Macap, Naftali Mambraku, Almenius Mambraku, Soleman Jack Dimara, Taharudin Wauyai, Willem Mambrasar, Paulus Marthen Abraham Umpain, Saruddin, dan Musa Fakdawer. Sepuluh nama tersebut memberikan kuasa kepada Arfan Poretoka, dan kawan-kawan.

Baca juga: Bupati AFU Tunjuk Wahab Sangadji sebagai Pelaksana Tugas Sekwan Raja Ampat

Perkara Nomor 105-PKE-DKPP/V/2024 diadukan oleh Moh. Ali Bugis dan Arek Marsoris Mambrasar yang memberikan kuasa kepada Jamaluddin Rumatiga.

Para Pengadu dari kedua perkara di atas mengadukan orang yang sama dengan dalil aduan yang sama pula.

Baca juga: Guru dan Kepsek di Raja Ampat Belajar Multi Literasi Berbasis Kearifan Lokal

Pihak yang diadukan adalah Ketua dan Anggota KPU Raja Ampat, yakni Arsyad Sehwaky (Ketua), Steven Eibe, Mustajib Saban, A. Rasyid Nurlete, dan Kalansina Aibini, secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.

Selain itu, para Pengadu juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Raja Ampat, Imran Rumbara (Ketua), Rizki Ibrahim, dan Markus Rumsowek, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu VI sampai Teradu VIII.

Dalam pokok aduannya, para Pengadu mendalilkan Teradu I sampai Teradu V telah melakukan pembiaran terhadap dugaan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc.

Di antaranya adalah penggelembungan suara untuk Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Raja Ampat tertentu dan pemindahan kotak suara yang belum direkap tanpa melibatkan Saksi dari partai politik.

Baca juga: MRPBD Audiens dengan Bupati AFU, Bahas Giat Mahasiswa Papua di Pulau Sauwandarek Raja Ampat

Pengadu juga mendalilkan Teradu I sampai Teradu V telah melaksanakan tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan perolehan suara dalam Pemilu Tahun 2024 tanpa melibatkan pimpinan atau perwakilan partai politik peserta Pemilu dan rekapitulasi tersebut juga tidak dihadiri oleh Teradu VI sampai Teradu VIII selaku pengawas.

Selain itu, para Pengadu mendalilkan Teradu I telah memerintahkan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara di tingkat distrik tidak dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) masing-masing distrik, melainkan dilaksanakan terpusat di Kantor KPU Raja Ampat tanpa alasan/keadaan genting.

Sementara Teradu VI sampai Teradu VIII didalilkan tidak menindaklanjuti laporan-laporan yang disampaikan para Pengadu tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I sampai Teradu V.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda dari sidang–sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

Baca juga: Kapolres Raja Ampat AKBP I Gusti Gde Raka Mertayasa Disambut Tarian Lalayon dan Prosesi Mansorandak

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David Yama.

Baca juga: Persiapan Pembangunan Kantor Kejari Raja Ampat, Lintas Instansi Vertikal Audiens dengan Pemkab

Ia juga mengungkapkan, sidang-sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.

Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.

“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” ucapnya. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved