Sidang Pelanggaran Pemilu
Sidang Pelanggaran KEPP, Pengadu Beberkan Alasan Lapor Teradu Ketua Bawaslu Raja Ampat ke DKPP
Pengadu melalui tim kuasanya mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Imran Rumbara.
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Petrus Bolly Lamak
Imran mengatakan, menurut laporan tersebut, terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan Lindert berupa membagikan surat suara yang tidak terpakai untuk memenangkan calon anggota legislatif tertentu.
Laporan ini juga disertai dengan sejumlah bukti seperti dokumentasi foto, rekaman video, dan rekaman suara percakapan.
“Laporan tersebut kami jadikan temuan dugaan pelanggaran dengan register 07/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 dan kami sampaikan kepada Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Kabupaten Raja Ampat,” ucapnya.
Baca juga: Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Raja Ampat Kembalikan Kendaraan Dinas ke Disdikbud
Imran Rumbara bilang, dalam pertemuan Sentra Gakkumdu Raja Ampat dihasilkan kesepakatan bahwa temuan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga dapat diregistrasi kemudian dilakukan proses kajian oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat.
Bawaslu Kabupaten Raja Ampat melakukan rapat pleno dan menetapkan temuan 07/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 diregistrasi dengan Nomor 08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 pada 22 Februari 2024.
“Penindakan pelanggaran terhadap temuan 07/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 dapat dilakukan karena masih dalam tenggang waktu yang ditentukan,” jelasnya.
Baca juga: Bupati AFU Tunjuk Wahab Sangadji sebagai Pelaksana Tugas Sekwan Raja Ampat
Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat Daya, yaitu Rajab Leslatuluhu (unsur masyarakat), Herdhi Funce Rumbewas (unsur Bawaslu), dan Alexander Duwit (unsur KPU). (tribunsorong.com/willem oscar makatita)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.