Nenek di Sorong jadi Korban Rudapaksa
Proses Hukum Rudapaksa Nenek di Sorong Bergulir, Berkas Perkara 2 Pelaku Digeser ke Jaksa
Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino mengatakan, berkas perkara pelaku asusila nenek Isnaini sudah kembalikan ke Kejaksaan
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dua terduga pelaku rudapaksa nenek Isnaini (73) di Kota Sorong, berinisial IT (22) dan GYB alias Augam menjalani proses hukum di PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota.
Baca juga: BEJAT Seorang Ayah di Kota Sorong Tega Rudapaksa Anak Tiri Usai Mabuk Sabu dan Ganja
Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino mengatakan, berkas perkara pelaku asusila nenek Isnaini sudah kembalikan ke Kejaksaan Negeri Sorong.
"Kasus ini sudah naik tahap satu dan jika lengkap di Jaksa maka kami segera tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan," ujar Nelfince kepada TribunSorong.com, Selasa (30/7/2024).
Baca juga: Lama Tak Bersetubuh dengan Istri, Pria di Raja Ampat Nekat Rudapaksa Anak Dibawah Umur
Ia menjelaskan, setelah IT diciduk oleh Tim Satreskrim Polresta Sorong Kota, penyidik langsung lakukan tahap satu kasus bejat itu ke Jaksa Kejaksaan Negeri Sorong.
Seiring berjalannya waktu, muncul P19 agar dilengkapi dari Jaksa, sehingga penyidik langsung segera lengkapi berkas perkara.
"Tak lama kemudian Tim Resmob langsung tahan Augam di SP3 dan kemudian digiring ke tahanan Polresta Sorong Kota," katanya.
Tak tunggu waktu lama, penyidik kembali melimpahkan berkas asusila nenek Isnaini ke pihak Jaksa Kejaksaan Negeri Sorong.
Sebelum naik tahap dua, ia berencana dalam waktu dekat akan mengadakan rekonstruksi kasus asusila nenek dengan tim Jaksa Kejaksaan Negeri Sorong.
"Proses ini masih tetap berjalan dan kami akan tetap mengejar tiga pelaku lain yang ikut mencuri di rumah nenek," tegasnya.
Baca juga: Proses Hukum Kasus Rudapaksa Nenek di Sorong, Polisi Segera Limpahkan Tahap Satu ke Jaksa
Meski begitu, pihaknya masih tetap fokus pada dua pelaku utama asusila nenek Isnaini di Komplek Kokoda Kilometer 8 Kota Sorong. (tribunsorong.com/safwan ashari)
rudapaksa
Kota Sorong
Papua Barat Daya
Polresta Sorong Kota
Ipda Nelfince Rumbino
Kokoda
Kejaksaan Negeri Sorong
Polisi Ringkus Pelaku Rudapaksa Nenek, Tersangka Buron 3 Bulan |
![]() |
---|
Polisi Alami Kendala saat Buru Pelaku Rudapaksa Nenek di Sorong, Korban Meninggal di Makassar |
![]() |
---|
Dewan Adat Papua Desak Aparat Gercep Buru Pelaku Rudapaksa Nenek, Jangan Biarkan Berkeliaran |
![]() |
---|
Komnas Perempuan Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Rudapaksa Nenek sesuai UU TPKS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.