Polres Sorong
3 Warga Kabupaten Sorong Diciduk karena Tanam Ganja, Polres Sorong Sita 44 Pohon dan Bibit
Kapolres Sorong AKBP Edwin Parsaroan mengatakan, tiga orang tersebut berinisial YPD (27), NYM (24) dan AK (24).
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
Kapolres bilang, motif dari terduga pelaku yakni mencari keuntungan dan memperluas jaringan.
Baca juga: 3 Saksi Dimintai Keterangan dalam Kasus Bripda RRN, Wakapolres Sorong Masih Cuti di Jawa
Alat bukti yang dipeggang pihaknya yakni ganja dan hasil urin.
Barang bukti dari NYM yakni 44 batang pohon yang ditanam di dalam pot, satu bungkusan plastik bening berukuran kecil yamg diduga biji/bibit narkotika berjenis ganja, satu buah Hp merek Samsung berwarna hitam.
Baca juga: Sosok Bripda RRN di Mata Teman SMA, Duka Cita Mengalir untuk Almarhum Ajudan Wakapolres Sorong
Sedangkan YPD dan AK berupa HP merek Samsung dan Redmi berwarna hitam.
Para terduga pelaku dikaenakan, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (tribunsorong.com/aldy tamnge)
| Monitoring di 2 Distrik, Ketua KPU Kabupaten Sorong Jelaskan Tahapan dan Syarat Memilih Pilkada 2024 |
|
|---|
| Monitoring Pleno DPS Tingkat PPS Pilkada 2024, Jajaran KPU Kabupaten Sorong Lintasi Medan Ekstrem |
|
|---|
| BPPRD Kabupaten Sorong Target Pendapatan Asli Daerah 2024 Mencapai Rp100 Miliar |
|
|---|
| Bawaslu Kabupaten Sorong Sosialisasi kepada ASN dan TNI-Polri tentang Netralitas Jelang Pilkada 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20240805_tanaman-ganja.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.