Polres Sorong

3 Warga Kabupaten Sorong Diciduk karena Tanam Ganja, Polres Sorong Sita 44 Pohon dan Bibit

Kapolres Sorong AKBP Edwin Parsaroan mengatakan, tiga orang tersebut berinisial YPD (27), NYM (24) dan AK (24).

Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
ISTIMEWA
Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sorong berhasil menciduk tiga orang warga Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya yang diduga melakukan tindak pidana narkotika. 

Kapolres bilang, motif dari terduga pelaku yakni mencari keuntungan dan memperluas jaringan.

Baca juga: 3 Saksi Dimintai Keterangan dalam Kasus Bripda RRN, Wakapolres Sorong Masih Cuti di Jawa

Alat bukti yang dipeggang pihaknya yakni ganja dan hasil urin.

Barang bukti dari NYM yakni 44 batang pohon yang ditanam di dalam pot, satu bungkusan plastik bening berukuran kecil yamg diduga biji/bibit narkotika berjenis ganja, satu buah Hp merek Samsung berwarna hitam.

Baca juga: Sosok Bripda RRN di Mata Teman SMA, Duka Cita Mengalir untuk Almarhum Ajudan Wakapolres Sorong

Sedangkan YPD dan AK berupa HP merek Samsung dan Redmi berwarna hitam.

Para terduga pelaku dikaenakan, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (tribunsorong.com/aldy tamnge)

Sumber: TribunSorong
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved