Pilkada di Papua Barat Daya
BACA Jadwal dan Tahapan Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Sorong 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong akan mengumumkan pendaftaran pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati Sorong.
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong akan mengumumkan pendaftaran pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati Sorong.
Baca juga: KPU Kabupaten Sorong Gelar Rakor Tahapan Pencalonan Kepala Daerah kepada Stekholder
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Sorong Abdul Salam mengatakan, pengumuman pendaftaran calon kepala daerah merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
Baca juga: 3 Warga Kabupaten Sorong Diciduk karena Tanam Ganja, Polres Sorong Sita 44 Pohon dan Bibit
Dia bilang, pengumuman pendaftaran bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Sorong tersebut dimulai 24-26 Agustus 2024.
"Sedangkan nantinya pada 27-29 Agustus 2024 itu pendaftaran calon bupati dan wakil Bupati selama tiga hari," katanya kepada TribunSorong.com, Senin (5/8/2024).
Selanjutnya, ucap dia, pada 22 September 2024 mendatang akan dilaksanakan penetepan balon Bupati dan wakil Bupati Sorong.
Dia bilang, penetepan Balon Bupati dan Wakil Bupati Sorong pada 22 November tersebut nantinya dapat diketahui siapa yang akan mencalonkan diri dan seberapa banyak pasangan calon.
Baca juga: Monitoring di 2 Distrik, Ketua KPU Kabupaten Sorong Jelaskan Tahapan dan Syarat Memilih Pilkada 2024
Lebih lanjut, terkait kampanye terbuka kepada Balon Bupati dan Wakil Bupati Sorong rencananya dijadwalkan pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
"Nanti dalam fase itu ada dalam kampanye damai, debat dan lainya masuk dalam fase kampanye," katanya.
Baca juga: Monitoring Pleno DPS Tingkat PPS Pilkada 2024, Jajaran KPU Kabupaten Sorong Lintasi Medan Ekstrem
Terkait titik lokasi kampanye Balon Bupati dan Wakil Bupati Sorong, ucap dia, pihaknya juga masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI.
Selanjutnya, jika juknis tersebut sudah diturunkan maka pihaknya akan mengundang, Bawaslu Kabupaten dan seluruh Lo partai politik yang mengusung Balon Bupati dan Wakil Bupati Sorong guna berdiskusi.
“Tujuan mengundang pihak-pihak tersebut agar menentukan titik lokasi tempat kampanye sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya. (tribunsorong.com/aldy tamnge)
BPPRD Kabupaten Sorong Target Pendapatan Asli Daerah 2024 Mencapai Rp100 Miliar |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Sorong Sosialisasi kepada ASN dan TNI-Polri tentang Netralitas Jelang Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Kabupaten Sorong Juara I Penilaian 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting |
![]() |
---|
Pastikan Data Valid, KPU Kabupaten Sorong Gelar Bimtek DPHP kepada PPD dan PPS |
![]() |
---|
INKLUSI Temukan Banyak Anak Kabupaten Sorong Menikah Usia Dibawah 19 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.