Hasil Verifikasi OAP oleh MRPBD

Kecewa soal Putusan MRPBD, LMA Malamoi Sebut Abdul Faris Umlati Keturunan Papua

Kekecewaan tersebut diungkapkan Ketua LMA Malamoi Silas Kalami saat dihubungi TribunSorong.com, pada Sabtu (7/9/2024).

|
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
Ketua LMA Malamoi Silas Kalami. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Lembaga  Masyarakat Adat (LMA) Malamoi merasa kecewa atas hasil putusan Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) terkait bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya.

Kekecewaan tersebut diungkapkan Ketua LMA Malamoi Silas Kalami saat dihubungi TribunSorong.com, pada Sabtu (7/9/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: Keputusan MRPBD, Pasangan ARUS Tak Penuhi Syarat Keaslian OAP

Silas menjelaskan, LMA Malamoi, Dewan Adat Suku Maya Kalanafat serta LMA Suku Ambel hingga kini memberikan pengakuan terkait darah keturunan Abdul Faris Umlati.

"Kami sudah mengakui Abdul Faris Umlati ini dia adalah keturunan dari perempuan Asli Suku Maya atau Suku Ambel," ujar Silas via telepon.

Baca juga: UPDATE Penjelasan MRPBD soal Pasangan ARUS Gugur Tahap Verifikasi Keaslian OAP

Ia menuturkan, sosok Abdul Faris Umlati ini merupakan bagian dari Suku Moi Maya atau Suku Malamoi dari keturunan nenek.

Hingga kini, LMA Malamoi masih mengakui bahwa dari tubuh Abdul Faris Umlati masih ada darah dari perempuan marga Sanoy.

"Saya tegaskan MRPBD saat ini sebenarnya mewakili siapa, kalau kalian mewakili kultur atau adat maka harus perjelas," tegasnya.

"Atau mereka (MRPBD) ini bekerja masih di bawah tekanan pihak-pihak lain."

Menurutnya, jika seorang kakek hidup di atas tanah adat keluarganya, otomatis anak atau cucu mereka punya hak agar ikut berburu di lahan tersebut.

"Hak berpolitik di Papua itu seperti berburu di Tanah Adat keluarga, makanya Abdul Faris punya hak sama di sini," ungkapnya.

UU Otsus Tak Batasi

Tak hanya itu, Silas merasa menyesal atas putusan MRPBD kepada Abdul Faris-Petrus Kasihiuw yang sudah mempunyai darah genetika dari perempuan asli Papua.

"Sampai saat ini UU Otsus jilid dua ini tidak membahas secara spesifik harus keturunan ke berapa, jadi jangan buat hal yang rugikan keturunan perempuan Papua," ucapnya.

Baca juga: Prespektif Hukum: Bakal Paslon ARUS Layak Ditetapkan jadi Cagub dan Cawagub Papua Barat Daya

Silas juga ikut menyayangkan kehadiran pokja perempuan yang diutus masu ke dalam lembaga mulia seperti MRPBD.

Menurutnya, Pokja Perempuan MRPBD harus memperjuangkan hak anak yang keluar dari rahim perempuan asli Papua.

"Faris dan Petrus ini dari dalam rahim seorang perempuan Papua, makanya pokja perempuan jangan diam saja," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved