Pilkada di Papua Barat Daya

Sikap KPU Papua Barat Daya Atas SK Bebas Utang Bacagub Gubernur Bernard Sagrim

Tim Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya merespons isu terkait adanya Bakal Calon (Balon) Guburnur Papua Barat Daya Bernard Sagrim punya utang piutang.

Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
Tim kuasa hukum KPU Papua Barat Daya Pieter Ell. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Tim Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya merespons isu terkait adanya Bakal Calon (Balon) Guburnur Papua Barat Daya Bernard Sagrim punya utang piutang.

Tim kuasa hukum KPU Papua Barat Daya Pieter Ell menjelaskan, dalam tahapan pencalonan pihaknya bersama KPU Papua Barat Daya dan Bawaslu Papua Barat Daya langsung menggelar pertemuan bersama pihak Pengadilan Negeri (PN), pada Jumat (13/9/2024).

Baca juga: Pengadilan Negeri Sorong Terbitkan SK Bebas Utang Bacagub Bernard Sagrim, Begini Penjelasannya

Tujuan pertemuan itu, SK bebas utang piutang yang dikeluarkan PN Sorong bagi Balon Gubernur Papua Barat Daya Bernard Sagrim.

"Jawabanya memang benar bahwa itu PN Sorong keluarkan SK bebas utang piutang bagi Balon Gubernur Papua Barat Bernard Sagrim," katanya kepada TribunSorong.com, Jumat (13/9/2024).

Baca juga: Wujudkan Pilkada Bermartabat, KPU Papua Barat Daya Imbau Warga Tak Terpancing dengan Isu Provokatif

Selanjutnya, pihaknya juga mempertanyakan tarkait keabsahan syarat Balon Gubernur Papua Barat Daya tersebut dalam proses hukum terkait utang piutang.

Dia bilang, telah dijelaskan oleh pihak PN Sorong terkait utang piutang itu sudah diputuskan dan saat ini dalam proses permohonan eksesusi.

“Kami menilai terkait syarat balon tersebut sah atau tidaknya akan menjadi keputusan KPU Papua Barat Daya nantinya pada pleno 22 September 2024 mendatang ini," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Sorong telah mengeluarkan surat keterangan (SK) bebas utang piutang bagi Bakal Calon Gubernur Papua Barat Daya Bernard Sagrim.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PN Sorong Lutfi Tomu mengatakan, alasan penerbitan surat mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca juga: Polisi Pasang Barikade Kawat Berduri dan Pertebal Pengamanan di Kantor KPU Papua Barat Daya

Dalam pasal 14 ayat 2 bagian 3 menjelaskan terkait, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

"Harus digarisbawahi pada merugikan keuangan negara, sehingga utang piutang secara person (pribadi) tidak masalah. Selama itu bukan keuangan negara berarti kami tidak keluarkan SK tersebut," kata Lutfi Tomu kepada TribunSorong.com, Jumat (13/9/2024).

"Pak Bernard Sagrim ini kan punya utang piutang kepada Teddi Renyut, itu secara pribadi dan itu sudah diajukan oleh Teddi Renyut secara perdata, sudah diputuskan berkekuatan hukum tetap."

Selanjutnya, kat Lutfi Tomu, pada Rabu (11/9/2024) tim kuasa hukum Teddi Renyut mengajukan proses eksekusi.

Oleh karena itu, pihak PN mempertegas bahwa tidak akan menyangkutpautkan hal tersebut dengan kepentingan politik.

“Kami Pengadilan Negeri Sorong tetap sesuai aturan dan prosedur yang ada,” ucap Lutfi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ribuan Pendukung ARUS Unjuk Rasa Damai di Kantor KPU Papua Barat Daya

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved