Migas

Pemkot Sorong Dukung Pelaksanaan Sinergi BPH Migas dan DPR RI 

Kegiatan ini diikuti 150 peserta dari kalangan mahasiswa/pelajar hingga pelaku usaha migas, pemerintah dan sejumlah tokoh masyarakat. 

TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama dengan Anggota Komisi VIII DPR RI Rico Sia menggelar sinergi BPH Migas dan DPR RI di Vega Hotel, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (18/9/2024). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Sekda Kota Sorong Yakob Kareth buka kegiatan sinergitas Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dengan Anggota Komisi VIII DPR RI Rico Sia, Rabu (18/9/2024).

Kegiatan ini diikuti 150 peserta dari kalangan mahasiswa/pelajar hingga pelaku usaha migas, pemerintah dan sejumlah tokoh masyarakat. 

Baca juga: 30 Anggota DPRD Kota Sorong Dilantik, Berikut Daftar Wajah Baru dan Srikandi

Sekda Kota Sorong Yakob Kareth menyebutkan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong sangat mendukung atas terselenggaranya kegiatan tersebut. 

Pemkot juga mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPH Migas sebagai badan pengatur kegiatan hilir minyak dan pengangkutan gas bumi melalui pipa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. 

Baca juga: Pelantikan Anggota DPRD Kota Sorong, Pj Wali Kota Bernhard E Rondonuwu Sampaikan 3 Poin Penting

Pemerintah dan masyarakat Kota Sorong tentunya berharap agar pemanfaatan BBM subsidi dapat tepat volume dan tepat sasaran sehingga semakin luas, baik itu dalam sektor industri maupun jaringan gas rumah tangga. 

Sebagaimana diketahui bersama bahwa wilayah BPH Migas Sorong berada pada pemukiman masyarakat dan juga kebutuhan masyarakat Kota Sorong dan Papua Barat Daya pada umumnya sangat tinggi. 

“Kebutuhan masyarakat saat ini menjadi sorotan bahwa sering tidak terpenuhi dengan berbagai macam kendala, baik itu dalam proses penyaluran maupun proses pengadaan kepada masyarakat,” ucapnya. 

Yakob bilang, dalam rangka pengendalian konsumen atau kebutuhan masyarakat agar tepat sasaran, diperlukan kerja sama antara BPH Migas dengan pemerintah daerah sebagai pihak yang mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya. 

Itu sesuai dengan pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak.

“Bahwa dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan pemerintah daerah,” katanya. 

Baca juga: Pj Wali Kota Sorong Bakal Tata Pedagang Taman DEO dan Bangun Pos Siaga Damkar

Anggota Komisi VII DPR RI Rico Sia mengatakan, bahwa kegiatan ini tercipta karena banyaknya laporan terkait sejumlah kendala dan peninjauan langsung di tengah masyarakat.

“Kegiatan ini tercipta karena banyaknya laporan terkait sejumlah kendala dan peninjauan langsung di tengah masyarakat,” katanya. 

Baca juga: Kantor Disdik Kota Sorong Mulai Dibangun, Pj Wali Kota Harap Layanan Pendidikan Makin Prima

Dia bilang, dari peninjauan Komisi VII DPR RI ditemukan masih banyak kendala terkait program digitalisasi sebagai instrumen pembatasan dan pengawasan implementasi BBM tepat sasaran pada tahun anggaran 2025 mendatang.

 “Kami menyoroti kelangkaan BBM bersubsidi ini sangat mempengaruhi sektor-sektor vital, seperti pertanian, perikanan, dan transportasi umum. Kami menilai bahwa penyalahgunaan subsidi oleh oknum tertentu adalah faktor penyebab diantara berbagai kendala yang ada,” pungkas dia. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan) 

 

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved